class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46304 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Karimun

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:26 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 4.390 Butir Pil Ekstasi Beserta alat Produksi Obat-Obatan Terlarang

Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil mengungkap 4.390 butir pil ekstasi.

Pada kesempatan konferensi pers yang di pimpin Kapolres Karimun yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK dan didamping oleh Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH, Jum’at 22 juli 2022 yang dilaksanakan di loby Polres Karimun.

Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan kecamatan Tebing, kabupaten Karimun, Pada tanggal 25 juni 2022.

Sebanyak 3 (tiga) orang laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 258 (dua ratus lima puluh delapan) butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 (seratus empat puluh satu) gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 (empat ratus dua) gram.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-76, Polres Karimun Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Di TKP yang berbeda, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di kecamatan Karimun, kabupaten Karimun serta berhasil diamankan sebanyak 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.

Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polisi Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, ungkap Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK.**

 

(an/hm)

Share :

Baca Juga

Berita

Memperingati HUT RI Ke 77 dan HUT Riau 65, Pemda Kampar Gelar Vaksinasi Dan Donor Darah Massal

Berita

Polres Lingga Gelar Binlat Pada Calon Peserta Penerimaan Anggota Polri 2021

Berita

AKBP Andi Yul Tegaskan Personel Polres Meranti Harus Patuhi Aturan Berkendara

Ekonomi

Bupati Karimun Hadiri Penyerahan Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM

Berita

Momen Bahagia 115 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi Khusus Natal

Berita

Hari bayangkara ke 80 kampung tangguh anti narkoba banglas barat di nilai polda riau

Batam

Polda Kepri Cek Kesiapan Era New Normal

Featured

Tujuan Menikah Berdasarkan Al-Qur’an Untuk Rumah Tangga Bahagia di Dunia dan di Akhirat
error: Content is protected !!