Karimun – Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto, beserta jajaran melakukan peninjauan langsung ke PT. Wiko Tirta Utama, Kamis (21/7).
Giat ini didampingi oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, beserta pejabat eselon IV dan pejabat fungsional.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Iyan Rubiyanto melakukan wawancara secara langsung kepada penanggung jawab atas produksi MMEA pada PT. Wiko Tirta Utama.
“Kami juga menanyakan alur proses minuman beralkohol dari awal hingga menjadi produk fresh beer yang siap untuk dijual,” ujar Iyan Rubiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Sebagai informasi bahwa PT. Wiko Tirta Utama mempunyai fungsi sebagai pabrik pembuat minuman beralkohol dan tempat penjualan eceran.
Oleh karena itu, Iyan Rubiyanto menegaskan bahwa dalam perbedaan fungsi itu harus terdapat izin yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Setelah peninjauan PT. Wiko Tirta Utama, rombongan melakukan kunjungan kerja ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun yang mana membawahi perizinan produksi BKC di Kabupaten Karimun.
Dalam kunjungan tersebut Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai menerima pemaparan mengenai data perusahaan barang kena cukai, data penerimaan dan penindakan Cukai yang berada di Kabupaten Karimun sampai dengan bulan Juli 2022.
Diskusi antara Bea Cukai Karimun dan Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai dilakukan dengan dua arah untuk mendapatkan satu pemahaman yang seragam.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan peninjauan barang hasil penindakan yang berada di Tempat Penimbunan Pabean Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yang mana difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang hasil penindakan tak terkecuali BKC MMEA dan BKC HT.
Kunjungan ditutup dengan meninjau kondisi sarana dan prasarana yang digunakan Bea Cukai Kepri untuk patroli laut dalam rangka tugas pengawasan.**








