class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5720 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Bea Cukai

Rabu, 15 Maret 2017 - 21:29 WIB

Barang Sitaan Milik Negara Senilai Rp1,18 Miliar Dimusnahkan BC Batam

Liputankepri.com,BatamĀ  –Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,18 miliar dari berbagai produk sitaan di musnahkan oleh kantor Pelayanan Utama bea Cukai Tipe B Batam.

“Yang dimusnahkan berbagai jenis produk, ada minuman beralkohol, kosmetik, makanan dan minuman ringan. Itu hasil pencegahan penyelundupan di Batam,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam Yosef Hendriansah di PT Desa Air Kargo Kawasan Pengelolaan Libah Industri (KPLI) Kabil Batam, Selasa.

Barang yang dimusnahkan di antaranya barang kena cukai berupa minuman mengandung etik alkohol berbagai merek sebanyak 330 botol atau 239 liter. Dalam kemasan 7.390 kaleng atau sebanyak 2.218 liter.

Selain itu barang kena cukai berupa hasil tembakau rokok berbagai merek sebanyak 2.248.700 batang, makanan dan minuman ringan yang sudah kadaluwarsa sebanyak 40.571 kilogram.

Ada juga kosmetik berbagai merek sebanyak tujuh koli, sarden yang sudah kadaluarsa sebanyak 50 karton, pakaian bekas sebanyak 12.555 kilogram, beras dalam kondisi busuk sebanyak 38.150 kilogram dan gula dalam kondisi busuk sebanyak 18.000 kilogram.

“Barang yang dimusnahkan ini tidak dapat untuk dihibahkan karena tidak layak lagi dikonsumsi,” kata dia.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai Tipe B Batam, R Evendi mengatakan selama ini pihaknya telah banyak melakukan penindakan dalam bidang kepabeanan dan cukai.

“Selama ini berbagai upaya untuk mengurangi penyelundupan demi menyelamatkan uang negara sudah kami lakukan. Upaya ini juga untuk memberikan perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata dia.

Barang-barang hasil sitaan tersebut, dalam beberapa waktu setelah melalui sebuah proses akan statusnya akan menjadi barang milik negara (BMN).

“Barang-barang itu bisa dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan sesuai dengan kondisinya. Itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan,” kata Evendi. (Ant)

Share :

Baca Juga

Batam

Tidak Miliki Izin,BPOM Kepri Sita 45 Produk PT ATN

Batam

Jasad Selvi dan Bayinya Masih Tersimpan di Kamar Jenazah RS Bhayangkara

Featured

Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan di Desa Mengkirau

Featured

Bupati Karimun Resmi Menutup MTQ Ke- 9 Kabupaten Karimun

Batam

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bawa Rokok dan Mikol Ilegal

Featured

Prajurit Korps Marinir AL Rebut Kembali Wilayah Karimun Yang Di Kuasai Musuh

Batam

Satlantas Polresta Barelang Jaring Ratusan Kendaraan

Batam

Palindo Marine Luncurkan 3 Kapal Patroli Cepat 40M TNI AL
error: Content is protected !!