Barang Sitaan Milik Negara Senilai Rp1,18 Miliar Dimusnahkan BC Batam

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2017 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam  –Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,18 miliar dari berbagai produk sitaan di musnahkan oleh kantor Pelayanan Utama bea Cukai Tipe B Batam.

“Yang dimusnahkan berbagai jenis produk, ada minuman beralkohol, kosmetik, makanan dan minuman ringan. Itu hasil pencegahan penyelundupan di Batam,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam Yosef Hendriansah di PT Desa Air Kargo Kawasan Pengelolaan Libah Industri (KPLI) Kabil Batam, Selasa.

Barang yang dimusnahkan di antaranya barang kena cukai berupa minuman mengandung etik alkohol berbagai merek sebanyak 330 botol atau 239 liter. Dalam kemasan 7.390 kaleng atau sebanyak 2.218 liter.

Selain itu barang kena cukai berupa hasil tembakau rokok berbagai merek sebanyak 2.248.700 batang, makanan dan minuman ringan yang sudah kadaluwarsa sebanyak 40.571 kilogram.

Ada juga kosmetik berbagai merek sebanyak tujuh koli, sarden yang sudah kadaluarsa sebanyak 50 karton, pakaian bekas sebanyak 12.555 kilogram, beras dalam kondisi busuk sebanyak 38.150 kilogram dan gula dalam kondisi busuk sebanyak 18.000 kilogram.

“Barang yang dimusnahkan ini tidak dapat untuk dihibahkan karena tidak layak lagi dikonsumsi,” kata dia.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai Tipe B Batam, R Evendi mengatakan selama ini pihaknya telah banyak melakukan penindakan dalam bidang kepabeanan dan cukai.

“Selama ini berbagai upaya untuk mengurangi penyelundupan demi menyelamatkan uang negara sudah kami lakukan. Upaya ini juga untuk memberikan perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata dia.

Barang-barang hasil sitaan tersebut, dalam beberapa waktu setelah melalui sebuah proses akan statusnya akan menjadi barang milik negara (BMN).

“Barang-barang itu bisa dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan sesuai dengan kondisinya. Itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan,” kata Evendi. (Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru

Bengkalis

Kakek 70 Tahun Cabuli Bocil umur 4 Tahun Diringkus Polisi

Minggu, 25 Jan 2026 - 13:47 WIB

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB