DPRD Minta Tiga Perusahaan Pengolahan Kelapa  di Kundur Lengkapi Izin Usaha 

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2017 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, Karimun – Komisi I DPRD Karimun minta kepada  tiga perusahaan pengolahan buah kelapa di Kundur, Kabupaten Karimun diantaranya PT Sarikotama Indonesia, PT Stragrower dan PT Sadewa Coci Indoma, segera memgurus dan melengkapi izin usahanya. Karena DPRD Karimun mendapat temuan ke tiganya belum melengkapi izin-izin yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulvanow Putra (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait permasalahan 3 perusahaan pengolahan buah kelapa di kundur, mendamingi Ketua Komisi I, Anwar Abubakar (kiri)

Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan, banyak perizinan yang tidak dimiliki oleh ketiga perusahaan tersebut. Diantaranya adalah izin Amdal, Izin Usaha Industri (IUI), UPL, UKL, izin ekspor serta beberapa izin lainnya. Selain itu ketiga perusahaan juga tidak melengkapi hak karyawan seperti BPJS, Cuti dan upah yang sesuai dengan UMK.

“Izin yang tidak dimiliki ketiganya berbeda-beda. Bahkan ada satu perusahaan yang SITU dan SIUP yang sudah mati. Ketika kita minta kepada pihak perusahaan mereka tidak menunjukkannya. Data-data izin ini kita peroleh dari DPM-PTSP,” kata Putra kepada wartawan, Jumat (28/4/2017).

Dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Dengan tdemikian maka perusahaan tersebut beraktifitas secara ilegal. Sementara setiap perusahaan memiliki nilai investasi ratusan juta rupiah.

“Dalam sehari di sana nilai perputaran uang di ratusan juta rupiah. Dalam satu bulan miliaran rupiah. Jadi jika izin saja tidak ada otomatis tidak ada yang masuk ke PAD. Sedangkan perusahan itu sudah lama berdiri. Perusahaan kerupuk saja ada izinnya,” tambah Putra.

Ditekankan Putra, pihak perusahaan jangan sampai tidak mengindahkan peraturan dan berdalih bisa berhentinya ratusan karyawan. Karena dengan melengkapi izin maka kesejahteraan karyawan juga akan tercapai.

“Kita tekankan kepada perusahaan jangan berkedok berada di belakang karyawan. Tapi izin yang memang sesuai dengan aturan ditinggalkan. Dan, tujuan kami sama sekali tidak bermaksud menterlantarkan para karyawan,” tegasnya.

Sementara Anwar Abu Bakar meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar menindak lanjuti hasil hearing. Karena, jika masalah ini berlarut maka akan menjadi pembiaran dan dapat merembet ke perusahaan-perusahan lainnya mengenai izin

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Berita Terbaru

Berita

Karya Pemuda Padang Resmi Jadi Logo HUT ke-81 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 18:21 WIB