DPRD Minta Tiga Perusahaan Pengolahan Kelapa  di Kundur Lengkapi Izin Usaha 

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2017 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, Karimun – Komisi I DPRD Karimun minta kepada  tiga perusahaan pengolahan buah kelapa di Kundur, Kabupaten Karimun diantaranya PT Sarikotama Indonesia, PT Stragrower dan PT Sadewa Coci Indoma, segera memgurus dan melengkapi izin usahanya. Karena DPRD Karimun mendapat temuan ke tiganya belum melengkapi izin-izin yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulvanow Putra (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait permasalahan 3 perusahaan pengolahan buah kelapa di kundur, mendamingi Ketua Komisi I, Anwar Abubakar (kiri)

Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan, banyak perizinan yang tidak dimiliki oleh ketiga perusahaan tersebut. Diantaranya adalah izin Amdal, Izin Usaha Industri (IUI), UPL, UKL, izin ekspor serta beberapa izin lainnya. Selain itu ketiga perusahaan juga tidak melengkapi hak karyawan seperti BPJS, Cuti dan upah yang sesuai dengan UMK.

“Izin yang tidak dimiliki ketiganya berbeda-beda. Bahkan ada satu perusahaan yang SITU dan SIUP yang sudah mati. Ketika kita minta kepada pihak perusahaan mereka tidak menunjukkannya. Data-data izin ini kita peroleh dari DPM-PTSP,” kata Putra kepada wartawan, Jumat (28/4/2017).

Dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Dengan tdemikian maka perusahaan tersebut beraktifitas secara ilegal. Sementara setiap perusahaan memiliki nilai investasi ratusan juta rupiah.

“Dalam sehari di sana nilai perputaran uang di ratusan juta rupiah. Dalam satu bulan miliaran rupiah. Jadi jika izin saja tidak ada otomatis tidak ada yang masuk ke PAD. Sedangkan perusahan itu sudah lama berdiri. Perusahaan kerupuk saja ada izinnya,” tambah Putra.

Ditekankan Putra, pihak perusahaan jangan sampai tidak mengindahkan peraturan dan berdalih bisa berhentinya ratusan karyawan. Karena dengan melengkapi izin maka kesejahteraan karyawan juga akan tercapai.

“Kita tekankan kepada perusahaan jangan berkedok berada di belakang karyawan. Tapi izin yang memang sesuai dengan aturan ditinggalkan. Dan, tujuan kami sama sekali tidak bermaksud menterlantarkan para karyawan,” tegasnya.

Sementara Anwar Abu Bakar meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar menindak lanjuti hasil hearing. Karena, jika masalah ini berlarut maka akan menjadi pembiaran dan dapat merembet ke perusahaan-perusahan lainnya mengenai izin

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru