Liputankepri.com,Karimun – Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun membantah tudingan perihal jajaranya melalui Pidana Khusus (Pidsus) telah menjual barang bukti berupa ballpress,bukan itu saja TP4D juga di tuding minta-minta proyek ke Pemda Karimun.
Bantahan tudingan maupun fitnah oleh orang tidak di kenal melalui surat kaleng ke Kejati ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selamat Sentosa saat acara pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kepabeanan (Penyeludupan) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,Selasa (18/7/2017) di lokasi sirkuit motorcross Tengku Aghazali Bersaudara, Kecamatan Tebing.
Selamat Sentosa mengatakan,Pemusnahan barang bukti ini harus di saksikan oleh sejumlah pihak sampai siap,karena kami telah beberapa kali di fitnah Pidsus telah menjual barang pakaian bekas,dan di buat surat kemana-mana,tapi kami tidak ada melakukanya,jadi kami tidak ada di periksa,”kata Selamat.
Bukan itu saja kata Selamat,tudingan dan fitnah ini sudah saya laporkan ke pimpinan bahwa tidak ada barang bukti yang di jual,”memang ada barang bukti yang di jual namun sudah ada keputusan pengadilan dan itupun di jual melalui lelang.
“Saya jadi Kajari baru Setahun namun banyak fitnah disini ya.di Kalimantan saya 5 tahun jadi Kajari namun tidak pernah ada hal-hal seperti ini,”terang Selamat.
Bukan hanya di fitnah menjual barang bukti ballpress kata Selamat,kami Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga di fitnah telah meminta-minta proyek ke Pemda,saya sampaikan pada kesempatan ini bahwasanya itu tidak betul,yang ada petugas TP4D itu kalau kelapangan di beri honor oleh Pemda jumlahnya paling banyak Rp 700.000,-,”ungkapnya
“Saya tidak pernah menyuruh anak buah saya berbuat hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada yang namanya TP4D minta-minta proyek sama Pemda,perlu saya sampaikan tidak ada itu dan saya orangnya lurus-lurus saja jadi orang dan tidak perlu banyak-banyak duit yang penting anak saya sampai kuliah dan bekerja baik itu sudah cukup,”papar Selamat.
“Barang bukti ini memang sudah lama di keluarkan dari gudang Bea Cukai karena gudang BC sudah penuh dan pada waktu itu karena mau di renovasi,jadi Kasi Pidsus menyampaikan kepada saya bahwa barang bukti ini harus di pindahkan ke tempat lain,”imbuh Selamat mengakhiri.(***)
7 perkara pemusnahan barang bukti yang sudah Incraht
1.Kasro Bin Tonasir,Dkk Nomor 312/PID.SUS/2016/PN.TBK tanggal 22 februari dengan barang bukti 782 Ballpress dan 14 karung.
2. Darwi Nasution 296/PID.SUS/2016/PN.TBK tanggal tanggal 1 Februari 2017, barang bukti Ballpress 530 ball.
3. Zaini Bin Segon nomor 40/PID.SUS/2017/PN.TBK Tanggal 25 April 2017,Barang Bukti ,Barang Bekas Campuran Sebanyak 90 Karung,Barang Pecah Belah Bekas Sebanyak 10 Keranjang.
4. Helmi Bin Laradi Nomor 57/PID.SUS/2017/PN.TBK,Tanggal 31 Mei 2017,Barang Bukti 30 Karung Pakaian Bekas.
5. Jasmin Bin Yasmedjo, Nomor 16/PID.SUS/2014/PN.TBK tanggal 10 Desember 2014, Barang Bukti 900 Ball.
6. Muchtar Bin Jumali,Nomor 60/PID/SUS/2017/PN.TBK TANGGAL 31 MEI 2016.
Barang Bukti ; Meja Bekas 1 Buah ,Alat Suling Air Bekas 1 Unit, Kasur Bekas 7 Buah,Ranjang Besi Bekas 2 Set,Karpet Bekas 4 Gulung,Kereta Dorong Bayi Bekas 2 Unit,,Microwave Bekas 1 unit,Sepeda Bekas Sebanyak 1 Unit,Barang Pecah Belah Bekas 2 Ctn dan Pakaian Bekas 113 Karung.
7. Hermanto Bin Karni,Nomor 172/PID.SUS/2016/PN.TBK tanggal 24 Oktober 2016.974 Ballpress.











