Alamak Nama Bupati Meranti Irwan Nasir Di sebut sebut dalam Sidang PN Dugaan Korupsi Mantan Sekda zubiarsyah

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2017 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,SelatPanjang– Sidang terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah Yayasan Meranti Bangkit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau senilai Rp800 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/1/2017).

Sidang yang dilaksanakan di PN Pekanbaru ini menghadirkan tujuh orang saksi, yang kesemuanya merupakan PNS (pegawai negeri sipil) di Pemkab Kepulauan Meranti. Termasuk pula nama Zubiarsyah, selaku mantan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti (2010-2013)

Zubiarsyah yang mendapat giliran pertama memberikan kesaksian langsung dicecar pertanyaan oleh hakim ketua, Marsudin Nainggolan. DIa terlihat gugup dan terbata-bata menjelaskan proses awal hingga uang sebesar Rp800 juta untuk yayasan tersebut bisa digelontorkan.

Zubiarsyah sempat tiga kali ditegur Marsudin lantaran sering celingak-celinguk saat menjawab pertanyaan. Bahkan hakim ketua juga sempat memarahinya. “Jangan Tengok kiri kanan. Kok bingung jawab itu,” bentak hakim.
Kegugupan Zubiarsyah ini bermula saat hakim mempertanyakan siapa yang memberikan disposisi dan pengesahan soal kucuran dana ini. Awalnya saksi mengatakan lupa dan tidak tahu. Padahal dialah selaku kuasa pengguna anggaran. Tentu ini menimbulkan keganjilan.

“Lalu coba jelaskan, siapa yang mendisposisikan, saudara kan kuasa pengguna anggaran, kok malah lihat kiri kanan. Jangan bingung jawab seperti itu,” desak hakim. Saat itu, saksi Zubiarsyah sempat mengatakan bahwa ini wewenang dari (bagian) kesra, dan dirinya tidak tahu sama sekali.

Jawaban tersebut dinilai hakim kurang pas, mengingat posisinya sebagai sekda saat itu. Beberapa kali Zubiarsyah dipepet, hingga akhirnya dia mengakui kalau itu ditanda tangani oleh sang bupati, Irwan Nasir.

“Itu katanya Bupati, Irwan Nasir. Dia yang mendisposisikan menurut keterangan (bagian) kesra,” jawabnya. “Kok menurut kesra, menurut saudara bagaimana?” tanya hakim lagi. “Ya, bupati (Irwan Nasir) yang mulia,” tandas Zubiarsyah akhirnya mengakui.

“Uang itu untuk perguruan tinggi. Buat pembangunan (perguruan tinggi, red),” ulasnya.

Selain Zubiarsyah, enam saksi lainnya juga hadir dalam sidang kali ini. Mereka antara lain Heri Saputra selaku mantan bendahara pengeluaran pembantu, Suardi selaku Kasubbag Bansos (2011-2012). Khadafi selaku Bendahara pengeluaran pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Lalu ada nama Muhammad sebagai PNS di Bendahara pengeluaran (2010-2016). Erman selaku kepala BPPKAD (2011-2013) dan terakhir Wan Hermansyah, sebagai kuasa bendahara umum daerah. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.

Kasus ini menyeret dua orang terdakwa, yakni Yohanes Oemar selaku Ketua Pembina Yayasan Meranti Bangkit dan Nazzarudin alias Atan, sebagai Ketua Yayasan di sana. ***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Perkuat Sinergi, PT ITA Gelar Safari Ramadan dan Santunan di Kepulauan Meranti

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:06 WIB

Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:08 WIB

DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terbaru