Anggota Polsek Sekupang Penerima Pungli Terancam Dipecat

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2016 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Keterlibatan RN dalam kasus pungli ini. Namun, beredar informasi, RN kerap menagih atau meminta uang kepada pengusaha tersebut dengan alasan usahanya ilegal.”

 

Liputankepri.com,Batam – Anggota Polsek Sekupang Bripka RN yang tertangkap tangan melakukan pungli terhadap pengusaha dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Barelang. Bripka RN nantinya akan mengikuti sidang kode etik yang dipimpin Kapolresta dan Wakapolresta Barelang.

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Riyanto mengatakan Bripka RN sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kepri. Sehingga, melanjutkan pemeriksaan dan persidangan di Mapolresta Barelang.

“Kemarin Polda sudah koordinasi dengan kita (Propam Polresta). Tapi sekarang yang bersangkutan (Bripka RN), belum kita terima,” ujar Riyanto, Kamis (20/10).

Menurut Riyanto, RN tak terlibat hukum pidana dan hanya terancam sanksi kode etik. Seperti mutasi ke daerah lain, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sesuai instruksi Kapolri ini sebagai shock terapi bagi anggota. Setelah dilakukan pemeriksaan, baru akan menjalani persidangan,” terangnya.

Riyanto mengaku tak mengetahui keterlibatan RN dalam kasus pungli ini. Namun, beredar informasi, RN kerap menagih atau meminta uang kepada pengusaha tersebut dengan alasan usahanya ilegal.

“Kita belum tau pasti. Karena sampai sekarang kita belum melakukan pemeriksaan. Nanti setelah diperiksa semuanya akan diketahui,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika membenarkan pemeriksaan RN di Mapolresta Barelang.

“Saya dengar iya. Tapi belum tau sudah datang atau gimana,” ujarnya singkat. (opi)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru

Berita

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:18 WIB