Barang Seludupan Tujuan Moro Diamankan Petugas KKP Polresta Barelang

- Jurnalis

Selasa, 3 April 2018 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan barang selundupan tujuan Moro Karimun dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,684 miliar, Minggu (1/4/2018) sore.

Barang-barang yang hendak diselundupkan keluar Batam, yakni tujuan Moro, Karimun, Kepulauan Riau, itu diamankan dari Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam,

Kepri Sejumlah barang tersebut yaitu elektronik dan barang lainnya, di antaranya stick Play Station, charger, rangka sepeda, safety sarung tangan, kaus kaki, protective kit, dan regeltex.

Kapolesta Barelang Kombes Pol Hengki saat ditemui di Mako KKP Polresta Barelang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan Kapospol Pelabuhan Rakyat Sagulung ketika melihat perahu pancung memuat sejumlah barang yang sudah dibungkus rapi.

Begitu dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata barang tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Baca Juga :  Terjebak Badai di Selat Bangka,Dua ABK Tugboat Tujuan Batam Hilang

“Saat itulah barang-barang itu langsung diamankan dan langsung dibawa ke Mako KKP Polresta Barelang,” kata Hengky, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, KKP juga mengamankan dua tersangka bernama Taufik (51) dan Bahar (31). “Taufik pemilik perahu pancung, sedangkan Bahar diduga pemillik barang,” ucap Hengky

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, barang-barang ini akan dibawa ke Moro, Karimun, untuk diperdagangkan lagi. “Total keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp 1,684 miliar,” ujar Hengky.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Nantinya, sambung Hengky, barang-barang ini akan dilimpahkan ke KPU BC Tipe B Batam karena melanggar UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto PP No 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan.

“Kedua peaku juga melanggar perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari, serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” ungkap Hengky.(red)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Antisipasi Naiknya Harga Beras
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Satnarkoba Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Minggu, 14 September 2025 - 22:00 WIB

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Sabtu, 13 September 2025 - 12:03 WIB

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Kasmarni: Tiga Armada Roro Sudah Beroperasi

Selasa, 16 Sep 2025 - 21:35 WIB

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB