Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Minuman Beralkohol Senilai 10 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Operasi patroli Bea Cukai “Jaring Sriwijaya 2022” berhasil menggagalkan penyelundupan minuman berakohol senilai 10 Miliar, pada Jumat, (25/3/2022).

Barang-barang tersebut dibawa oleh KM Rezeki Baru, diduga berasal dari Singapura, dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra.

Kakanwilsus Bea Cukai Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan, dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp 10,4 Miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 Miliar, yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22).

“Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat,’ ujar Akhmad Rofiq, Rabu (30/3/2022) dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Lebih jelas Rofiq mengatakan, keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim. Yang semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat.

Baca Juga :  Rokok Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar di Karimun

“Penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman beralkohol ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar,” jelas Rofiq.

Kemudian, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, Jumat 25/3, pukul 02.30. Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya.

Kapal tersebut berhasil dikejar, untuk kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal. Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.

Modus ini cukup banyak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Rezeki Baru. Petugas lalu menemukan muatan karton dibalut dengan plastik hitam dan ketika dibuka adalah minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

Baca Juga :  Bea Cukai Karimun Beri Penghargaan 4 Perusahaan Penyumbang Cukai Terbesar

Kemudian, terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta 7 orang awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.

Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman beralkohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, dan terdiri dari berbagai merk.
Atas kejadian tersebut, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda.

Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditi minuman beralkohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan.

“Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut
pendapatan negara dalam bentuk Cukai,” tutup Akhmad Rofiq.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru