Bupati Karimun Apresiasi Kampung Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Bupati Karimun Dr H Aunur Rafiq S. Sos M. Si menghadiri peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa di Kampung Restorative Justice, Selasa (15/03/2022).

Kampung Restorative Justice dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Karimun di Kelurahan Sungai Lakam Timur, sementara Balai Perdamaian berada di lingkungan Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.

Bupati Karimun Dr.H. Aunur Rafiq S. Sos M. Si dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk kampung Restorative Justice.

Bupati mengatakan, adanya kampung Restorative Justice untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial ditengah masyarakat agar tidak sampai diproses hukum.

“Atas nama pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kampung restorative justice ini, kampung ini merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum,” kata Bupati Karimun.

Bupati mengatakan, dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian nantinya akan melibatkan tokoh Agama, toko Adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku.

Baca Juga :  Peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-61, Kajari Karimun Ingatkan Kepala Desa

Adapun cara penyelesaian upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi ditengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum.

“Dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” terang Bupati Karimun.

Baca Juga :  Dua Pejabat Kejari Karimun Dimutasi, Tiyan Andesta Jabat Kasi Pidsus

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda S,H M,H mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi atas persoalan hukum yang dihadapi supaya pembelaan atau perdamaian dapat dilakukan.

“Tentu ada kriterianya, salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp 2.500.000, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan,” kata Meilinda.

Dalam peresmian tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Karimun Meilinda, Danlanal Karimun, Dandim 0317/TBK, Pemerintah Daerah dan undangan lainnya seperti Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:15 WIB

Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terbaru

Berita

Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Curanmor

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:19 WIB