Liputankepri.com,Selatpanjang – Diduga bawa pacar kabur, ZL (31) warga Desa Sungai tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti dilaporkan ke Polisi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / IX / 2017 / RIAU / RES. KEP.MERANTI / SPKT, tanggal 17 September 2017. ZL (31) diamankan Polisi diduga telah melakukan tindak pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah S.IK melalui Paur Humas Polres Meranti Iptu Djonni Rekmamora membenarkan adanya pengamanan pelaku tindak dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Dikatakan Djonni,pada hari Minggu (17/08/2017) sekira pukul 03.00 Wib bertempat di rumah pelapor (ayah korban) jalan Kerukunan Rt.004/Rw.002 Desa Tanjung Sari Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti,diketahui bahwa korban tidak berada lagi dalam rumah yang sebelumnya pelapor ketahui bahwa korban tidur di dalam kamar.
Kemudian pelapor mencari dan meminta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan korban selanjutnya telah di dapat informasi bahwasanya korban berada di dusun Semulanak Desa Sungai Tohor Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bersama dengan terlapor kemudian pelapor menemui korban lalu mengajak pulang tetapi korban tidak ingin pulang dengan alasan pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan badan.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,pelaku terjerat Tindak Pidana Pasal 332 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (lk1)








