class="wp-singular post-template-default single single-post postid-248448 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Riau

Senin, 10 April 2023 - 12:33 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022

SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022, bertempat di Balai Sidang DPRD, Senin (10/4/2023) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, SE, M.IKom didampingi Wakil Ketua, H. Khalid Ali, SE dan Iskandar Budiman, SE, M.IP. Turut Hadir Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn). H. Asmar serta sejumlah pejabat terkait dan anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, menyampaikan adapun Rapat Paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 05/Kpts-DPRD/KBM/IV/2023 Tentang
Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,
dengan agenda pokok yaitu, “Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022”.

“Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggung
jawaban (LKPJ), paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan amanat undang-undang,” ujarnya.

Dijelaskan Fauzi Hasan, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia, Nomor : 13 Tahun 2019, Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, didalam Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam rapat paripurna.

“Yang dilakukan satu kali
dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Meranti Gelar Rapat Koordinasi, Optimal Penyelenggaraan SPBE

Sementara itu, Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn). H. Asmar dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa perlu sama-sama diketahui bahwa acara sidang paripurna LKPj Kepala Daerah ini merupakan bagian dari agenda rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022 yang telah disetujui bersama dalam Perda APBD dan Perda Perubahan APBD.

Dijelaskannya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“LKPJ Tahun 2022 menggambarkan tentang hasil pelaksanaan kinerja kepala daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dari periodesasi RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021-2026,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan ruang lingkup dokumen LKPJ Tahun 2022 ini, terdiri atas pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan kewenangan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis, tindaklanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dan penyelenggaraan tugas pembantuan.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan juga terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap rekomendasi yang telah disampaikan terhadap LKPJ tahun 2021 dan alhamdulillah sebagian besar rekomendasi tersebut telah dapat kami tindak lanjuti dan kami jadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan di tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kepulauan Meranti Resmi Umumkan Asmar-Muzamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Selanjutnya kata Asmar, salah satu bentuk peningkatan mutu evaluasi atas capaian pembangunan daerah adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang berkualitas. LKPj Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 menjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun, disamping bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan melalui kontribusi sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan dan atau urusan yang telah ditetapkan.

“Kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas, harus memiliki daya ungkit terhadap pencapaian sasaran pemerintah daerah. Hal itu adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil,” ujarnya.

Kemudian, efektivitas terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan hasil sinergi dan keterpaduan pembangunan daerah yang termanifestasikan melalui kinerja pemerintah daerah yang terpolakan melalui sejumlah urusan.

“Sinergisitas tersebut berkorelasi terhadap pencapaian target tahun 2022, yang tentunya memiliki korelasi pada pencapaian sasaran pembangunan daerah. Adanya sejumlah kendala maupun problematika yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2022, diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk dijadikan sebagai acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun selanjutnya,” pungkasnya..(adv)

Share :

Baca Juga

Berita

Penggantian Direktur RSBP: Komitmen Lanjutkan Pelayanan Terbaik

Berita

Oknum Kades Di Manggarai Diduga Melakukan Pengancaman Terhadap AJ

Berita

Bupati Karimun: Penyebaran Covid-19 terkendali dengan baik

Ekonomi

Berhasil Olah Air Gambut, Kades Kundur Diminta Kementerian Jadi Narasumber

Batam

Simpan Sabu Diarea Vital, Dua Wanita ini Diamankan di Bandara Hang Nadim

Kep Meranti

​Wabup Said Hasyim Dan Sekda Meranti Sidak ASN dan Honorer Pemkab Meranti

Berita

Anggota DPRD Natuna Azi Temui Nelayan di Pelabuhan Pering

Advertorial

Kelola Zakat Karyawan Secara Optimal, PT Timah Sabet BAZNAS Awards 2025
error: Content is protected !!