E zone Selatpanjang Diduga Jadi Tempat Perjudian Berkedok Permainan Anak-Anak

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2019 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com, selatpanjang| Gelanggang permainan anak atau biasa disebut Gelper yang terletak dilantai 2 Minimarket Ramayana jalan Kartini kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga mengandung unsur perjudian.

Diketahui tempat permainan anak bernama E Zone tersebut dijadikan tempat praktik perjudian dengan modus tempat permainan anak-anak.

Dari pantauan Awak media dilapangan, terlihat tempat permainan anak-anak tersebut diramaikan oleh mayoritas orang dewasa untuk melakukan permainan diduga judi di sana. Modusnya, pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dikasir, Dengan koin itulah permaina sudah dapat dimainkan, Jika menang, para pemain dapat menukarkannya koin menjadi voucher.

Menurut keterangan salah satu pemain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, setiap 110 koin dihitung menjadi Satu Voucer, sementara 1 Voucer ditukar dengan jumlah uang sebesar Rp 100.000,

Ditambanya lagi, jika kita mau tukar voucer itu dengan uang silahkan langsung ke lantai bawah saja sambil menunjuk ke arah lantai 1 minimarket Ramayana.

Sementara itu, Asun sebagai pemilik tempat usaha tersebut mengatakan penukaran voucer menjadi uang itu tidak betul, hanya saja voucer ditukar dengan belanja, dan saya hanya kerjasama saja, kalau pemiliknya sendiri itu namanya Herry warga Pekanbaru,

“Tak betul itu, voucer itu ditukar dengan belanja, kalau belanjanya tidak cukup baru kita kasi kembalianya berbentuk uang sesuai dengan kekurangan nilai voucer tersebut” tegas Asun saat ditemui media di tokonya,Selasa(24/9/19)

Dilansir dari medcom.id, Ditahun 2018 yang lalu Polda Riau berhasil melakukan Penggerebekan arena judi dengan nama usaha yang sama E Zone di Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, Rabu, 30 Mei 2018, malam. Polisi berhasil menangkap lima tersangka termasuk pemilik usaha tersebut.

Berdasarkan undang undang pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981 yaitu dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda
sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).

**Red/Tim/Rls

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun
Dukung Program Nasional Polsek Tebing Tinggi Barat Bina Tambak Udang
Wakapolres Tinjau Progres Sumur Bor, solusi Air Bersih Bagi 100 KK di Selatpanjang Timur
Berantas Narkoba Melalui Program Kampung Tangguh,Empang Pandan Kampung Binaan Polres Siak Dinilai Tim Ditresnarkoba Polda Riau
Anggota DPRD Partai Demokrat, Ellisya Apresiasi Peringatan Hari Jadi Ke-18 KKA
Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan yang Berdampak bagi Masyarakat
DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:36 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:29 WIB

Dukung Program Nasional Polsek Tebing Tinggi Barat Bina Tambak Udang

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:04 WIB

Wakapolres Tinjau Progres Sumur Bor, solusi Air Bersih Bagi 100 KK di Selatpanjang Timur

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

Berantas Narkoba Melalui Program Kampung Tangguh,Empang Pandan Kampung Binaan Polres Siak Dinilai Tim Ditresnarkoba Polda Riau

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:00 WIB

Anggota DPRD Partai Demokrat, Ellisya Apresiasi Peringatan Hari Jadi Ke-18 KKA

Berita Terbaru

Kep Meranti

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:36 WIB