Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 191 WNA

- Jurnalis

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang –  Tercatat, sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, telah mendeportasi sebanyak 191 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Tanjungpinang, dan Bintan. Deportasi ini dilakukan, karena para WNA itu masuk ke Tanjungpinang, tanpa menggunakan dokumen yang jelas.

Bahkan, 83 orang iantaranya telah ditangkal masuk ke Indonesia untuk selamanya. “Mulai dari awal Januari sampai 15 Desember, sebanyak 191 WNA sudah kita tindak dalam administrasi Imigrasi. Diantaranya, 108 orang dideportasi dan 83 orang dilakukan penangkalan,” jelas Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Tatok Sasono, belum lama ini.

Ia menjelaskan para WNA yang diberikan sanksi deportasi dan penangkalan tersebut, merupakan tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di Tanjungpinang dan Bintan. Meskipun begitu, pihaknya juga mencatat saat ini ada sebanyak 104 orang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang bekerja di sejumlah perusahaan, di Tanjungpinang dan Bintan.

“Penerbitan Itas meliputi 75 warga negara Cina yang bekerja di Bintan. Diantaranya, di Kawasan Trikora, Kawal serta Gesek. 14 Warga Negara Singapura, 6 WN Amerika Serikat, Kamboja, Malaysia dan sejumlah negara lainnya,” terangnya.

“Izin kunjungan juga kita berikan kepada 12 orang WN Banglades, Cina 10 orang, Korea Selatan 6 orang, Malaysia 5 orang, Belanda 4 orang, Prancis 4 orang dan lainnya,” sebutnya. Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang juga menerbitkan Izin Tinggal Tetap (Itap) terhadap 6 WNA yang akan tinggal di Tanjungpinang dan Bintan.

Menurutnya, penetapan WNA tersebut, dilakukan bukan karena hal lain, melainkan ada kaitannya dengan urusan kekeluargaan. “6 orang yang memiliki izin tinggal tetap umumnya berkaitan dengan keluarga. Seperti ada anaknya, sementara bapaknya di Singapura. Begitu juga anak status WNA tapi orangtuanya telah berpisah,” imbuhnya.***

 

 

 

 

Source:batampos

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Berita Terbaru