class="wp-singular post-template-default single single-post postid-14190 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Gaya Hidup / Tanjungpinang

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:12 WIB

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 191 WNA

Liputankepri.com,Tanjungpinang –  Tercatat, sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, telah mendeportasi sebanyak 191 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Tanjungpinang, dan Bintan. Deportasi ini dilakukan, karena para WNA itu masuk ke Tanjungpinang, tanpa menggunakan dokumen yang jelas.

Bahkan, 83 orang iantaranya telah ditangkal masuk ke Indonesia untuk selamanya. “Mulai dari awal Januari sampai 15 Desember, sebanyak 191 WNA sudah kita tindak dalam administrasi Imigrasi. Diantaranya, 108 orang dideportasi dan 83 orang dilakukan penangkalan,” jelas Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Tatok Sasono, belum lama ini.

Ia menjelaskan para WNA yang diberikan sanksi deportasi dan penangkalan tersebut, merupakan tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di Tanjungpinang dan Bintan. Meskipun begitu, pihaknya juga mencatat saat ini ada sebanyak 104 orang WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang bekerja di sejumlah perusahaan, di Tanjungpinang dan Bintan.

“Penerbitan Itas meliputi 75 warga negara Cina yang bekerja di Bintan. Diantaranya, di Kawasan Trikora, Kawal serta Gesek. 14 Warga Negara Singapura, 6 WN Amerika Serikat, Kamboja, Malaysia dan sejumlah negara lainnya,” terangnya.

“Izin kunjungan juga kita berikan kepada 12 orang WN Banglades, Cina 10 orang, Korea Selatan 6 orang, Malaysia 5 orang, Belanda 4 orang, Prancis 4 orang dan lainnya,” sebutnya. Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang juga menerbitkan Izin Tinggal Tetap (Itap) terhadap 6 WNA yang akan tinggal di Tanjungpinang dan Bintan.

Menurutnya, penetapan WNA tersebut, dilakukan bukan karena hal lain, melainkan ada kaitannya dengan urusan kekeluargaan. “6 orang yang memiliki izin tinggal tetap umumnya berkaitan dengan keluarga. Seperti ada anaknya, sementara bapaknya di Singapura. Begitu juga anak status WNA tapi orangtuanya telah berpisah,” imbuhnya.***

 

 

 

 

Source:batampos

Share :

Baca Juga

Tanjungpinang

KPK Panggil Nurdin Basirun dan Lis Darmansyah Terkait Kasus Bupati Bintan

Batam

Aturan Peredaran Rokok dan Miras,Akan Dibahas BP Batam

Featured

Bawa Sabu 517,65 Gram,Petugas KPPBC Bekuk Residivis Di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun

Featured

Calon Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung Temui Sekdaprov Kepri

Batam

Tahun 2017 Kepri Terima DIPA Rp 7.071 Triliun

Featured

​Sekda Buka Pertandingan Zapin Sempena HUT MPC PP Meranti

Featured

Akhir Maret, Prabowo Bakal Deklarasikan Diri Sebagai Capres

Featured

Turnamen Liga 3, PS Putra Kundur Imbang  Lawan PS AS Abadi Riau dengan Skor 0-0
error: Content is protected !!