Ironis,Kadisdik Provinsi Kepri Wacanakan Pembuatan SOP Penjualan Seragam Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2016 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan,Sekolah yang notebenenya sebagai lembaga kependidikan dilarang menjual buku,seragam sekolah dan alat tulis.

Akan tetapi,aturan tersebut tampaknya belum mampu memberikan perlindungan kepada para wali murid agar bisa membeli baju seragam sendiri di pasar yang harganya tentu lebih murah daripada membeli disekolah.

Setiap memasuki tahun ajaran baru,setiap Sekolah SD,SMP,maupun menengah yang ada di provinsi Kepulauan Riau selalu saja menjadikan Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) sebagai ajang mencari keuntungan dengan menjual baju seragam sekolah .Sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan pasal 181.

Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Arifin Nasir saat dimintai tanggapannya terkait penjualan baju seragam yang selalu dilakukan pihak sekolah dalam penerimaan peserta baru mengatakan akan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) penjualan baju seragam tersebut.

“kita akan buat SOP nya agar penjualan baju seragam yang dilakukan pihak sekolah harganya sama dengan harga pasar”,ujarnya kepada wartawan Jum’at 25/11 usai membuka acara workshop perspektif Jurnalis .

Ditempat terpisah,Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri Ridhoan saat dimintai tanggapannya mengaku sangat menyesalkan wacana pembuatan SOP tersebut.

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”,ujarnya kepada wartawan.(Ridwan)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Berita Terbaru