class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3212 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Tanjungpinang

Jumat, 2 Desember 2016 - 20:47 WIB

Ironis,Kadisdik Provinsi Kepri Wacanakan Pembuatan SOP Penjualan Seragam Sekolah

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan,Sekolah yang notebenenya sebagai lembaga kependidikan dilarang menjual buku,seragam sekolah dan alat tulis.

Akan tetapi,aturan tersebut tampaknya belum mampu memberikan perlindungan kepada para wali murid agar bisa membeli baju seragam sendiri di pasar yang harganya tentu lebih murah daripada membeli disekolah.

Setiap memasuki tahun ajaran baru,setiap Sekolah SD,SMP,maupun menengah yang ada di provinsi Kepulauan Riau selalu saja menjadikan Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) sebagai ajang mencari keuntungan dengan menjual baju seragam sekolah .Sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan pasal 181.

Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Arifin Nasir saat dimintai tanggapannya terkait penjualan baju seragam yang selalu dilakukan pihak sekolah dalam penerimaan peserta baru mengatakan akan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) penjualan baju seragam tersebut.

“kita akan buat SOP nya agar penjualan baju seragam yang dilakukan pihak sekolah harganya sama dengan harga pasar”,ujarnya kepada wartawan Jum’at 25/11 usai membuka acara workshop perspektif Jurnalis .

Ditempat terpisah,Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri Ridhoan saat dimintai tanggapannya mengaku sangat menyesalkan wacana pembuatan SOP tersebut.

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”,ujarnya kepada wartawan.(Ridwan)

Share :

Baca Juga

Featured

Anggota Satpol-PP Di Pecat Jika Terlibat Pungli

Featured

Waspadai,! Beras Oplosan Marak di Karimun

Featured

Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Featured

Empat Mesin Pembangkit Rusak,Pemadaman Listrik Selama Sepekan Kedepan

Ekonomi

Miliki Akses Tol Laut, Daerah Ini Siap Menjadi Laskar Pelanginya Kalimantan

Batam

Kejahatan Narkoba Warnai Batam Sepanjang Tahun 2016

Featured

Hướng dẫn đăng nhập Bet88 chi tiết và đầy đủ

Featured

Kominfo: Media Online Adalah Media Masa Depan
error: Content is protected !!