Ironis,Kadisdik Provinsi Kepri Wacanakan Pembuatan SOP Penjualan Seragam Sekolah

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2016 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan,Sekolah yang notebenenya sebagai lembaga kependidikan dilarang menjual buku,seragam sekolah dan alat tulis.

Akan tetapi,aturan tersebut tampaknya belum mampu memberikan perlindungan kepada para wali murid agar bisa membeli baju seragam sendiri di pasar yang harganya tentu lebih murah daripada membeli disekolah.

Setiap memasuki tahun ajaran baru,setiap Sekolah SD,SMP,maupun menengah yang ada di provinsi Kepulauan Riau selalu saja menjadikan Penerimaan Peserta  Didik Baru (PPDB) sebagai ajang mencari keuntungan dengan menjual baju seragam sekolah .Sehingga hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan pasal 181.

Sementara itu,Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Arifin Nasir saat dimintai tanggapannya terkait penjualan baju seragam yang selalu dilakukan pihak sekolah dalam penerimaan peserta baru mengatakan akan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) penjualan baju seragam tersebut.

“kita akan buat SOP nya agar penjualan baju seragam yang dilakukan pihak sekolah harganya sama dengan harga pasar”,ujarnya kepada wartawan Jum’at 25/11 usai membuka acara workshop perspektif Jurnalis .

Ditempat terpisah,Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kepri Ridhoan saat dimintai tanggapannya mengaku sangat menyesalkan wacana pembuatan SOP tersebut.

“Sangat kita sesalkan jika Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mewacanakan pembuatan SOP penjualan seragam itu,karena aturan sudah jelas melarang sekolah menjual seragam,tentunya SOP ini nantinya akan bertentangan dengan PP Nomor 17 tahun 2010 dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi”,ujarnya kepada wartawan.(Ridwan)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H
Bhabinkamtibmas Kampung Pinang Sebatang Barat Dampingi Panen Jagung di Mandi Angin

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 04:59 WIB

Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Terima Kunjungan Rombongan Komisi III DPR Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:35 WIB

Advertorial

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 13:42 WIB