Karimun – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 pada 23 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suharti. Yang berisikan tentang kegiatan wisuda yang tidak diwajibkan untuk dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Karimun Sugianto kepada awak Media ini sangat mendukung penuh adanya SE tersebut.
“Pihak Dinas sangat mendukung terkait SE Kemendikbudristek tentang wisuda di satuan Pendidikan, yang mana tidak diwajibkan untuk dilakukan. Boleh dilakukan apabila di sepakati seluruh elemen, seperti pihak sekolah, komite, paguyuban dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan,” ujar Sugianto, Minggu (25/06) sekitar pukul 11.36 Wib.
Lebih lanjut, Sugianto menyarankan kepada seluruh satuan Pendidikan untuk menaati peraturan yang ada. Agar tidak terjadi persoalan kedepannya.
“Intinya tidak menjadi beban pihak tertentu, untuk sanksi apabila ada satuan pendidikan yang melanggar peraturan ini kami akan menelusuri terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk diberikan sanksi apa yang tepat”. pungkasnya.**
Reporter: Irwindi
Editor: Ura








