Kejati Riau Segera Periksa Kajari Meranti,Soal Dugaan Minta Uang ke Terdakwa

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2017 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankeperi.com,Pekanbaru-Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat akan segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Meranto, Suwarjana SH dan Kasi Pidsus Meranti, Roy Mudini.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Jasri Umar, SH MH

Pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang disebutkan Yohanes Umar, terdakwa korupsi bantuan Pemkab Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit.

Hal ini diungkapkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Jasri Umar, SH MH, kepada wartawan, Jumat (10/3/2017). “Kita jadwalkan pemeriksaan hari Selasa depan,” ujarnya.

Selain, Kajari dan Kasi Pidsus menurutnya, sejumlah pihak juga akan dimintai keterangan, termasuk Yohanes Umar yang mengaku dimintai uang tersebut.

“Kita berharap, Yohanes Umar bisa membuktikan perkataannya yang disampaikan dalam persidangan tersebut, agar nantinya tidak menjadi fitnah. Jika terbukti ada permintaan uang seperti yang disebutkan Yohanes Umar, tentunya sanksi yang berat siap menanti Kajari dan Kasi Pidsus tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, ketika mengetahui adanya dugaan permintaan sejumlah uang melalui media massa, dirinya sudah mengkonfirmasi langsung mengenai kebenarannya kepada Kajari Meranti, Suwarjana. Berdasarkan keterangan sementara yang bersangkutan membantah hal tersebut.

Kajari juga membantah kalau Siti Nurul Ismawati yang disebut terdakwa Yohanes Umar selaku pemilik rekening penerima uang transfer tersebut sebagai istri Siwarjana. Namun demikian pihaknya akan menelusuri lebih lanjut keterangan terdakwa tersebut.

Sementara, Kasipidsus Kejari Meranti, Roy Mudini yang dikonfirmasi segmennews.com terkait pengakuan terdakwa Johanes tersebut melalui SMS kemarin tidak membalas.

Bahkan, walaupun ada panggilan tak terjawab dari Kasi Pidsus Roy Mudini hari ini, Jum’at (10/3/17) sekitar pukul 13.20 WIB, namun ketika segmennews mencoba menelpon balik, handphone Roy Mudini sudah tidak aktif lagi.

Seperti diberitakan, Terdakwa korupsi dana bantuan sosial untuk Yayasan Meranti Bangkit, Prof Yohanes Umar, mengaku dimintai uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Meranti, Suwarjana SH

Pengakuan ini disampaikan Yohanes Umar dalam pledoinya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/3/2017).

Lebih lanjut dikatakan, Yohanes, perkara ini sebagai dampak tidak dipenuhinya permintaan uang oleh Kajari Meranti.

Diceritakannya, permintaan uang tersebut berawal dari adanya sms dari Erhami, pada Bulan Agustus 2016, yang menyebutkan Kasi Pidsus Kejari Meranti, Roy Musino, meminta nomor Yohanes. Yohanes kemudian mempersilahkannya. Erhami kemudian meng sms kan nomor Roy Modino kepada Yohanes dan nomor Yohanse di sms kan kepada Roy Modino.

Yohanes kemudian menghubungi Roy Modino. Roy mengatakan pak Kajari, Suwarjana, mau bicara. Roy kemudian meng sms kan nomor Kajari Meranti kepada Yohanes.

Kemudian Yohanes menghubungi Kajari Meranti, Suwarjana. Tak lupa Yohanes mengatakan dapat nomor Kajari dari Roy Mudino.

Kajari Meranti, menurut Yohanes mengatakan, akan mengkerucutkan penanganan perkara Yayasan Meranti Bangkit kepada satu orang saja. Karena itu Kajari meminta bantuan sejumlah uang dengan alasan ada Jamwas dari Jakarta yang datang.

Mendengar ini, Yohanes, mengatakan akan membicarakan dulu dengan teman-temannya. Kemudian Yojanes menghubungi rekan-rekannya yang merupakan tim ahli pada Yayasan Meranti Bangkit, menyampaikan permintaan bantuan Kajari Meranti tersebut. Namun rekan-rekan Yohanes tidak memberikan tanggapan yang berarti.

Meski demikian, atas inisiatif sendiri, Yohanes kemudian menghubungi Kajari Meranti dan mengatakan hanya ada uang sebanyak Rp7,5 juta. Lalu dijawab oke oleh Kajari dan menyuruh untuk mentransferkan uang tersebut kepada rekening istri Kajari.

Sekitar 11 Agustus 2016, Kajari mengirimkan nomor rekening istrinya atas nama Siti Nurul Ismawati. Sekitar pukul 17.00 WIB, uang tersebut ditransfer. Sekitar pukul 18.00 WIB, Kajari Meranti menghubungi Yohanes, mengatakan uang tersebut tidak cukup, sehingga meminta Yohanes mentranfer lagi sebesar Rp5 juta.

Yohanes mengaku tidak punya uang, lalu dijawab oleh Kajari Meranti, “Masa uang segitu aja tidak punya. Kalau begitu genapkan saja jadi Rp10 juta,”.

Yohanes mengaku kemudian mencarikan pinjaman tambahan dana sebesar Rp2,5 juta. Setelah dapat, dirinya kemudian mentransfer kembali ke rekening istri Kajari atas nama Siti Nurul Ismawati.

Keesokan harinya, Tanggal 12 Agustus 2016,/Kajari Meranti menghubungi Yohanes kembali dan mengatakan berapa kesanggupan dari rekan-rekan Yohanes untuk perkara tersebut. “Saat itu saya belum bisa jawab karena akan disampaikan kepada rekan-rekan saya. Namun karena teman-teman tidak ada jaqaban, maka sayapun me non aktifkan handphone saya agar Kajari tidak bisa menghubungi saya, karena saya anggap kelakuan Kajari ini sudah sangat mengganggu,” ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian Yohanes mengaktifkan kembali handphonenya dan menemukan beberapa kali panggilan dari Kajari Meranti.

Pada bulan September 2016, Yohanes dipanggil oleh Roy Modino untuk diperiksa. Pada pemeriksaan tersebut lanjut Yohanes, Roy Mudiono menanyakan soal dana Rp110 juta yang ditransfer dari Yayasan Meranti Bangkit ke Pekanbaru. Dan dijawab dana tersebut untuk dibagikan kepada tenaga ahli yang membuat proposal sebagai dana uang lelah kepada sembilan orang.

Pada kesempatan tersebut ada perkataan Roy Mudino yang menyebutkan beberapa kali bahwa “Kalau ingin dibantu, bantu juga kami”. Namun hal ini tidak digubris oleh Yohanes.

Hingga akhirnya menjadi perkata dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan saat ini di adili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau
Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:16 WIB

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:29 WIB

Kafilah Meranti di sambut hangat Tuan Rumah, Pazrul Amraini : Terimakasih Masyarakat Kota Terubuk Saudara Tua Kami

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Berita Terbaru