Liputankepri.com,Selatpanjang , -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Selatpanjang, melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2017.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Selatpanjang, Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kamis (28/9/2017).
Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini hasil tegahan KPPBC Tipe Pratama ini dihadiri stap ahli admistrasi Hukum dan Politik Drs Askandar, perwakilan kejaksaan Kasi Intel Ade, perwakilan Polres Kabag Ops Kompol Joni Narta serta sejumlah unsur terkait lainnya yang hadir saat itu.
Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang Widyo Suprapto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah suatu komitmen Bea Cukai terhadap barang- barang ilegal yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Kota Selatpanjang.
Sementara itu, dijelaskan Widyo untuk kedepannya mengikut arahan dari pimpinan dan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Balai, jika ada barang yang masih bisa dimanfaatkan maka tidak akan di musnahkan tetapi akan dihibahkan untuk kebutuhan masyarakat miskin di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Mudah-mudahan kedepannya barang-barang hasil tegahan tidak lagi dimusnahkan melainkan bisa dimanfaatkan dengan dihibahkan, sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat miskin nantinya,” harapnya
Untuk diketahui adapun sejumlah barang yang dimusnahkan oleh pihak KPPBC Selatpanjang, diantaranya:
(1) 533.536 slop terdiri (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Enam) batang barang kena cukai jenis hasil tembakau/ rokok (2) 262 (Dua Ratus Enam Puluh dua) unit handphone, (3) 10 (Sepuluh) Unit Laptop dan (4) 3 (Tiga ) Unit CPU.
Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp. 771.767.000. Dengan potensi kerugian negara mencapai 504779962, merupakan barang hasil penindakan KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang.
Mewakili Kakanwis Kasi Propam Beacukai Wilayah Riau dan Sumbar Nazarudin mengatakan Kepada Haluanriau dengan adanya pihak KPPBC Selatpanjang sebagai mempasilitator sebagai intrumen penindakan nantinya, agar memberikan kemudahan prosedur dengan menghimpun biaya Negara.
“Beacukai sebagai, komuniti Dektektorat, dalam pengawasan intelijen pentese,namun perlu dukungan serta sosialisasi, agar adanya kepahaman kebabeaan dan cukai hasil beberapa kali penindakan KPBC Selatpanjang, “ungkap Nazarudin.
Tambahnya Nazarudin Lagi, modus, pelanggaran peredaran barang tampa cukai rokok bebas ,atas kerja keras penguna jasa dan tugas lainya menjaga kinerja yang di rasakan kurang pemahaman yang perima kepada masyarakat sebaik secara teknis terapkan di selatpanjangm”ucapnya
“Kantor Madya diselatpanjang ,akan nantinya beralih fungsi kepada KBBC Bengkalis ,namun di selatpanjang hanya Pos Pengawasan Tipe Madya di Bengkalis, “ungkap Nazarudin.
Dijelaskan Nazarudin lagi, berkat bantuan Stockholder anggota di luar KPPBC, kita perlu kerjasama serta pungsi dan tidak ada ampun dengan kordinasi pimpinan yang ada informasi barang yang beredar maka dari itu, kita saling melengkapi dalam peredaran barang yang ada di wilayah Kepulauan Meranti.”Jelas Nazarudin.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Irwan Msi yang di wakili Asisten I Bidang Hukum dan Politik Drs Iskandar mengatakan mengabresiasi atas kerja bea cukai KPPBC.
“Posisi Meranti banyak pelabuhan tikus, ada 10 Pelaku, Rokok, Laptop, CPU,HP dan Penyeludupan seperti ini harus ada sosialisasi sanggat rawan penyeludupan dari pelabuhan tikus kita kawal, perlu kerja sama yang baik seluruh aparat kegiatan penyeludupan ini, kita kwatir akan peyeludupan agar tidak ada lagi kegiatan penyeludupan seperti ini kedepanya, “ungkap Askandar.(lk1/An)