M Rasyid Nur: Muamalah di Media Sosial Wajib Didasari Keimanan

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2017 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, Karimun – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, M Rasyid Nur menilai, dengan di keluarkannya fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, karena seringkali tidak adanya tanggung jawab dalam bermedia sosial (medsos) .

Menurut Rasyid, medsos seringkali di jadikan sebagai sarana penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, dan hal-hal terlarang lainnya yang menimbulkan kesenjangan sosial.

“Pengaruh berkembangnya tekhnologi, khususnya melalui media sosial sudah kebablasan. Ahirnya seringkali dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, ghibah, namimah, gosip, dan hal-hal terlarang lainnya,” ungkapnya

Hal itu ia sampaikan dalam acara Dialog Bulanan Jurnalis Karimun, dengan tema Fatwa MUI Tentang Medsos. di Gedung Nasional, Jalan Yos Sudarso Karimun, Kamis  (15/06/2017).

Lebih lanjut Rasyid mengatakan, untuk itulah fatwa MUI menyatakan bahwa dalam bermuamalah (secara riil ataupun media sosial) wajib mendasarkan pada keimanan dan ketaqwaan, kebaikan, persaudaraan, saling wasiat akan kebenaran serta amar makruf nahi mungkar.

“Bertujuan supaya dalam bermuamalah melalui medsos saling mempererat persaudaraan (ukhuwah), baik ukhuwah islamiyah, wathaniyah (kebangsaan), maupun insaniyah (kemanusiaan). Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah,” paparnya.

Masih menurut Rasyid, setiap Muslim dalam bermedsos juga diharamkan melakukan ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan.

“(Diharamkan) melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok, hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” Ungkap Rasyid.

Haram juga memproduksi dan/atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah. Atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Berita Terbaru