Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Masyarakat Bisa Gugat Jika Perusahaan Tak Salurkan Zakat | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2137 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Rabu, 19 Oktober 2016 - 13:15 WIB

Masyarakat Bisa Gugat Jika Perusahaan Tak Salurkan Zakat

LIPUTANKEPRI.COM- Masyarakat bisa mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan yang tidak memprioritaskan penyaluran zakat untuk masyarakat di sekitar perusahaan di daerah itu.
“Perusahaan harus memprioritaskan masyarakat di desa-desa sekitar perusahaan,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Sampit Alpian di Sampit, Rabu (19/10).
Setiap perusahaan, kata Alpian, mempunyai kewajiban membantu masyarakat melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Menyalurkan zakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program tersebut.
Menurut Alpian, aturan sudah menegaskan bahwa masyarakat sekitar perusahaan harus diprioritaskan. Penegasan ini untuk mewujudkan keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, perusahaan diimbau menyalurkan zakat secara rutin sesuai aturan. Terkait besaran nilai zakat akan ditetapkan dalam sidang di Pengadilan Agama,” kata Alpian menerangkan.
Perusahaan bisa menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat (BAZ), namun penyalurannya tetap harus diprioritaskan ke desa-desa sekitar perusahaan. Apapun alasannya, masyarakat di sekitar perusahaan harus menjadi prioritas penyaluran zakat.
Hingga saat ini, Pengadilan Agama Sampit yang membawahi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan, belum ada menerima gugatan class action terkait penyaluran zakat oleh perusahaan. Alpian menduga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Pengadilan Agama Sampit juga siap menangani gugatan mengenai masalah hibah, sedekah dan wakaf. Nanum, gugatan-gugatan seperti ini masih jarang diajukan masyarakat, katanya.

Share :

Baca Juga

Featured

Mantap..!! kali Ini Pemkab Meranti Raih 7 Kali WTP, Penerima LHP BPK RI Pertama Di Riau

Featured

Dendam Asmara Berujung Duka

Batam

Oknum Guru Ditangkap BNNP Kepri Terlibat Sabu

Featured

Pemain Timnas Indonesia saat Dikalahkan Thailand

Featured

Kapolres Karimun: Karimun Transitnya Narkoba

Featured

Cagub Riau Tidak Bisa Nyoblos Karena Punya KTP Depok

Featured

Waka Polres Karimun Pimpin Apel Satkamling 2023

Featured

Korupsi Dana Bansos,Mantan Anggota DPRD Batam Divonis 1,4 Tahun
error: Content is protected !!