
Karimun – Apabila tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di pekarangan rumah dinilai menganggu, pelanggan dapat memindahkan tiang tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di terapkan oleh PT PLN (Persero).
Pelanggan dapat mengajukan pemindahan ting listrik PLN ini secara langsung maupun melalui PLN Mobile. Akan tetapi sebelum, pelanggan ingin mengajukan pemindahan tiang listrik di harapkan pelanggan memastikan terlebih dahulu apakah benar tiang tersebut milik PT PLN (Persero) atau bukan. Sebab saat ini, banyak provider telekomunikasi memasang tiang untuk pendistribusian provider mereka.
Baca berita menarik : Angka Kemiskinan Di Kabupaten Karimun Meningkat 0,02%
Kepada awak Media ini, Manajer ULP PLN Tanjung Balai Karimun Hendrico menjelaskan prosedur pemindahan tiang listrik. Yang mana pelanggan diminta untuk meyurati PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karimun terlebuh dahulu.

“Jika sudah disurati, nanti akan dilakukan survey petugas seterusnya PLN ULP Karimun melaporkan ke PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang. Apabila ada biaya pelaksanaannya maka pemohon akan disurati terkait biaya tersebut, sedangkan pembayaran biayanya di bayarkan melalui nomor registrasi yg diterbitkan via Bank,” jelas Hendrico, Selasa (14/02/2023) sekitar pukul 14.50 Wib melalui pesan Whatsapp.
Baca juga : Terbukti Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Akan Bongkar Bangunan ATM BRI
Lebih lanjut, Hendrico menjelaskan setelah dilakukan pembayaran oleh pelanggan, maka PLN UP3 Tanjungpinang akan menertibkan PK penunjukan pelaksana pekerjaan dan seterusnya dilakukan pemindahan.
“Untuk pelaksanaannya tergantung persetujuan, dikarenakan pemindahan tiang ada yang membutuhkan pemadaman listrik dalam waktu yang cukup lama utk pekerjaannya”. pungkasnya. (IWD).
