Pajak Diturunkan, Pelaku UKM Optimistis Daya Saing Akan Naik

- Jurnalis

Sabtu, 26 November 2016 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Diturunkan, Pelaku UKM Optimistis Daya Saing Akan Naik

Pajak Diturunkan, Pelaku UKM Optimistis Daya Saing Akan Naik

Liputankepri.com,Jakarta – Ketua Aliansi Perdagangan dan Industri Kreatif Indonesia (APIKI) Anto Suroto menilai penerapan pajak yang sesuai bisa mendorong daya saing pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Anto mengatakan saat ini pelaku UKM mengeluhkan tarif pajak yang dianggap terlalu tinggi.

Di sisi lain, Anto menyambut baik kehadiran program pengampunan pajak atau tax amnesty dari pemerintah. Menurut dia, kebijakan itu bisa mendorong pelaku UKM lebih sadar membayar pajak. Namun Anto mengeluhkan tingginya tarif tebusan di tax amnesty, khususnya untuk perorangan. “Cukup besar pertumbuhannya (tebusan tax amnesty perorangan),” kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 November 2016.

Anto berharap pemerintah bisa meninjau ulang ihwal tarif tebusan perorangan bagi pelaku UKM. Menurut pengusaha sepatu dan aksesoris itu, tarif tebusan bagi UKM mestinya tak lebih dari 0,5 persen. “Sekarang ini kan progres. Ada 2 persen (periode I), 3 persen (periode II) dan 5 persen (periode III) kalau bisa, khususnya UKM 0,5 persen,” ucapnya.

Anto beralasan tarif tiga persen bagi perorangan sudah tinggi. Pasalnya, pelaku UKM tidak setiap bulan bisa mengantongi keuntungan. Belum lagi, lanjut dia, pelaku UKM juga dikenakan pajak lainnya, sebesar satu persen, yang diatur Peraturan Pemerintah No. 46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha.

Anto mengklaim dengan diturunkannya tarif tebusan, antusiasme pelaku UKM untuk terlibat dalam tax amnesty bisa meningkat. “Yang penting sadar pajak dulu. Lebih baik tarif rendah banyak yang terlibat daripada tarif tinggi tapi sedikit yang ikutan,” kata dia. Selain itu, rendahnya tarif tebusan dianggap akan mendorong daya saing di sektor UKM.

Dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty disebutkan UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan tarif tebusan 0,5 persen. Tarif itu flat atau berlaku hingga akhir periode III (1-31 Maret 2017). Sementara unit usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dikenakan tarif dua persen. Sementara tarif tebusan untuk wajib pajak perorangan di periode kedua sebesar tiga persen.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyebut besaran tarif tebusan perorangan yang diharapkan oleh pelaku UKM sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak perorangan. Sedangkan untuk pajak penghasilan atas usaha diminta turun menjadi nol atau 0,25 persen. “Pak Presiden sudah menyanggupi. Mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah,” kata Puspayoga.

Sebelumnya, Presiden menerima 30 pelaku UKM di Istana Merdeka. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha, seperti makanan, pakaian, furniture, dan kerajinan tangan. Para pelaku UKM ini juga datang dari berbagai provinsi di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Jakarta. Ikut mendampingi Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga.

Dalam pertemuan itu Presiden menyadari kalau kondisi ekonomi saat ini tidak begitu bergairah. Banyak negara yang mengalami tekanan, termasuk Indonesia. “Perdagangan dunia juga tidak semakin baik, tapi semakin melemah,” ucap Jokowi.

Meski demikian, presiden percaya kalau para pengusaha mempunyai mental yang kuat dan sudah terbiasa dengan tantangan. “Saya kira dunia usaha terbiasa dengan rintangan-rintangan,” kata Presiden Jokowi. *

ADITYA BUDIMAN

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Berita Terbaru