Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Penilaian Kesehatan Koperasi Harus Sinkron Dengan Perbankan | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-273 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Featured

Rabu, 25 Mei 2016 - 11:25 WIB

Penilaian Kesehatan Koperasi Harus Sinkron Dengan Perbankan

liputankepri.com,Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam yang dilakukan oleh Pemerintah harus sinkron dengan penilaian perbankan.

“Kami menargetkan penilaian kesehatan yang dilakukan penerintah ini juga diakui oleh bank ketika koperasi hendak mengakses kredit dari bank,” ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2016).

Meliadi menegaskan, penilaian kesehatan koperasi harus benar-benar konsisten dan dilakukan oleh orang yang ahli serta berintegritas.

Dengan demikian proses penilaian kesehatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten.

“Penilaian kesehatan ini sangat penting untuk mendukung tercapainya koperasi berkualitas yang menjadi target Kemenkop UKM. Konsistensi harus dijaga, jangan sampai sekarang dinilai sehat tapi kemudian tingkat kesehatannya turun lagi,” kata Meliadi.

Ruang lingkup penilaian kesehatan koperasi dilalukan atas tujuh aspek bagi koperasi konvensional, yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, hingga jatidiri koperasi.

Sedangkan untuk koperasi berbasis syariah aspek penilaian ditambah dengan prinsip syariah.

“Diharapkan peraturan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di provinsi dan kabupaten/kota,” lanjutnya.

Meliadi juga menegaskan, penilaian kesehatan bukan untuk menjatuhkan sanksi tetapi untuk mengetahui pola pembinaan yang tepat bagi koperasi tersebut.

Sebab, koperasi juga harus mengelola dana dari anggota secara bertanggung jawab dan hati-hati (prudent).

Sumber:Kompas

Share :

Baca Juga

Featured

Dalam Rangka HUT Kepri ke-16,Pemprov Kepri Gelar Zikir Akbar

Featured

Penemuan Tiga Mayat Gegerkan Warga Tanjung Pinang

Batam

1000 SIM Untuk Masyarakat,Polda Kepri Pecahkan Rekor MURI

Featured

Ahmad Soleh: Setahun Menunggu,Usulan Pembentukan Satgas Anti Narkoba Belum Juga di Bentuk

Featured

Cùng iwinct Đổi Thưởng Với Tài Xỉu Đẳng Cấp Ngay!

Featured

Batam Bakal Bangun Jalan Tol 2019 Mendatang

Featured

Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Tambang Goro Bersihkan Masjid dan Berbagi Sembako

Batam

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri : Ada Oknum Bea Cukai Yang Tiba-tiba Menghilang
error: Content is protected !!