Penumpang Lion Air Ditangkap Petugas Saat Menyelundupkan Sabu 1,2 Kg di Bandara Hang Nadim

- Jurnalis

Rabu, 7 November 2018 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,BATAM –Seorang penumpang Lion Air berhasil menyelundupkan 1,2 kilogram sabu dari Bandara Hang Nadim Batam ke Palembang.

Modusnya dengan menyelipkan barang haram tersebut pada dinding kardus berisi makanan.

Tersangka diketahui bernama Nazarudin (25) diringkus usai turun dari pesawat dan akan bertransaksi di parkiran Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Polisi turut menangkap dua orang pemesan, M Adi Ariansyah (34) dan M Liberta Pratama (24).

Tersangka Nazarudin mengaku diupah seseorang mengantar sabu kepada pemesan dengan upah Rp 10 juta. Agar luput dari pantauan petugas bandara, sabu diselipkan di dinding kardus dan ditutup dengan bungkusan makanan.

“Saya cuma disuruh bawa ke Palembang pakai Lion Air. Dari Batam sampai Palembang aman-aman saja,” ungkap tersangka Nazarudin di Mapolda Sumsel, Selasa (6/11).

Pria asal Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, itu berdalih baru pertama kali menjadi pengedar narkoba. Itu pun terpaksa dilakukan karena untuk biaya persalinan istrinya. “Istri saya mau lahiran, saya butuh biayanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Investasi Senilai Rp20 Triliun Siap Masuk Batam

Tersangka M Adi Ariansyah mengaku diupah Rp 2 juta oleh tersangka Liberta untuk mengambil pesanan dari Nazarudin yang baru mendarat di Palembang. Pengiriman narkoba melalui jalur udara dari Batam sudah dua kali dilakukan. “Kalau saya dua kali, tidak tahu yang lain-lain,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Parman menjelaskan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi transaksi narkoba dan akhirnya dilakukan penggerebekan di parkiran bandara. Ditemukan barang bukti berupa sabu 1,2 kg.

Baca Juga :  Sosok Mayat Ditemukan Diarea Parkir Bandara Hang Nadim

“Tersangka yang membawa sabu itu cukup pandai, dia menyelipkan di kardus sedemikian rupa dan ditutupi makanan ringan. Memang tidak terdeteksi di bandara,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Pihaknya masih mendalami status tersangka Liberta yang diduga merupakan bandar narkoba di Palembang. “Itu kita dapat dari pengakuan tersangka Adi, keterangannya masih dikembangkan,” katanya. (*)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Polres Meranti Tangkap Guru Honorer Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB