class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4067 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri / Liputan Kriminal

Senin, 16 Januari 2017 - 15:03 WIB

Polda Kepri Gagalkan 196 TKI Ilegal

Liputankepri.com,Batam – -Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) telah menggagalkan pengiriman 196 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju Malaysia. Pada peristiwa yang terbongkar Kamis, 12 Januari 2017 lalu, polisi menetapkan lima tersangka.

“Tersangkanya saat ini berjumlah lima orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Minggu, 15 Januari 2017,

Usai penggagalan pengiriman 196 orang calon TKI ilegal tersebut, pada Jumat, 13 Januari 2017, Polda Kepri mengumumkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah DK, AZA alias R, HR alais H, SH alias S.

Setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, Polda Kepri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka sehingga seluruhnya berjumlah lima orang.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengirim TKI secara ilegal dari Batam,” kata dia.

Seluruh calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia tersebut diamankan dari tiga tempat berbeda di Batam. Sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.

Selanjutnya, dalam pengembangan diamankan 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.

Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.

“Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelancong dari daerah asal,” kata Sam.

Polda Kepri juga mengamankan puluhan KTP, paspor pelancong calon TKI, telepon gengam, tiket pesawat dan pas bandara, serta kendaraan yang dipakai jaringan untuk menjemput calon TKI ilegal usai mendarat di Hang Nadim.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, seluruh calon TKI masih dititipkan pada rumah singgah milik Dinas Sosial Batam di Nongsa Batam menunggu pemulangan ke daerah masing-masing.***

Share :

Baca Juga

Featured

Demo Berujung Maut, ini Penampakan Warga ‘Kepung’ Mapolres Meranti

Featured

Polri Bedah Rumah Sebanyak 558 Bangunan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Batam

Selama Tahun 2020, Bea Cukai Batam Tindak 36 Kasus Narkoba

Karimun

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Featured

Bupati Karimun Ramah Tamah Dengan Jamaah Calon Haji

Featured

Bupati Karimun Bentuk Tim Seleksi Calon Dirut RSUD Karimun

Batam

TNI AL Buru Bos Tambang Pasir Ilegal Pulau Buluh Patah Karimun

Berita

Polres Karimun Terima Distribusi Vaksin Astrazenaca Sebanyak 11 Ribu Dosis
error: Content is protected !!