Polda Kepri Ringkus 25 Orang Pelaku Pungli

- Jurnalis

Minggu, 13 Juni 2021 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Polisi menangkap total 25 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah Batam, Kepulauan Riau dalam beberapa waktu terakhir.
Penangkapan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai ditelepon Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah premanisme tersebut.

“Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6).

Harry mengatakan para tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (12/6) dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

Mereka ditangkap usai polisi mendapat informasi terkait beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas di Pasa Tos, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam penangkapan itu, empat orang diamankan karena mematok pungutan liar di lahan parkir.

Baca Juga :  Polisi Temukan Mayat Yang Mengapung di Perairan Karimun

Setelah itu, delapan orang lain ditangkap di Pasar Tradisional Sei Jodoh, Kota Batam lantaran diduga memeras pengunjung pasar.

“Dan dari pengakuan sementara dari delapan orang ini bahwa telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di Pasar Sei Jodoh,” ucap dia.

Di wilayah itu juga, polisi menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam dan melakukan keributan dengan masyarakat sekitar di Pasar Sei Jodoh.

Goldenhardt menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan operasi penangkapan di wilayah Barelang pada Jumat (11/6) malam. Pungutan liar, kata dia, juga terjadi di berbagai tempat parkir yang ada.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kepri Amankan 3 Kilogram Sabu

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti beberapa lembar uang pecahan Rp500 hingga Rp10 ribu. Kemudian, terdapat juga satu buah pisau dengan gagang warna merah putih sepanjang 20 cm yang disita penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau Rp50 juta.

Selain di Batam, polisi juga melakukan upaya penindakan secara masif di Jakarta. Tercatat, 49 tersangka pelaku pungli dari para supir truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah diringkus polisi.***

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital
Bebas dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Kasus 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:54 WIB

Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:36 WIB

Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman

Berita Terbaru