Polda Kepri Ringkus 25 Orang Pelaku Pungli

- Jurnalis

Minggu, 13 Juni 2021 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Polisi menangkap total 25 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah Batam, Kepulauan Riau dalam beberapa waktu terakhir.
Penangkapan merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai ditelepon Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah premanisme tersebut.

“Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6).

Harry mengatakan para tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (12/6) dini hari kemarin sekitar pukul 00.30 WIB.

Mereka ditangkap usai polisi mendapat informasi terkait beberapa oknum yang meminta uang jasa parkir melebihi batas di Pasa Tos, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam penangkapan itu, empat orang diamankan karena mematok pungutan liar di lahan parkir.

Baca Juga :  Pasca Penembakan Haji Permata, Polda Riau Periksa Enam Orang Petugas Bea Cukai

Setelah itu, delapan orang lain ditangkap di Pasar Tradisional Sei Jodoh, Kota Batam lantaran diduga memeras pengunjung pasar.

“Dan dari pengakuan sementara dari delapan orang ini bahwa telah melakukan pemerasan dan meminta uang kepada masyarakat yang berada di Pasar Sei Jodoh,” ucap dia.

Di wilayah itu juga, polisi menangkap seorang pemuda yang membawa senjata tajam dan melakukan keributan dengan masyarakat sekitar di Pasar Sei Jodoh.

Goldenhardt menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan operasi penangkapan di wilayah Barelang pada Jumat (11/6) malam. Pungutan liar, kata dia, juga terjadi di berbagai tempat parkir yang ada.

Baca Juga :  Surat tanah Sporadik yang di keluarkan Kades Tanjung Irat menuai masalah

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti beberapa lembar uang pecahan Rp500 hingga Rp10 ribu. Kemudian, terdapat juga satu buah pisau dengan gagang warna merah putih sepanjang 20 cm yang disita penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau Rp50 juta.

Selain di Batam, polisi juga melakukan upaya penindakan secara masif di Jakarta. Tercatat, 49 tersangka pelaku pungli dari para supir truk di Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah diringkus polisi.***

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Rabu, 19 Agu 2026 - 10:40 WIB

error: Content is protected !!