
Karimun – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. langsung memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2 kilogram lebih atau setara dengan 2.048 gram di Mapolres, Rabu (21/8/2024).
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2.048 Gram ( Dua Ribu Empat Puluh Delapan ) Gram berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A / 30 / VII / 2024 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, tanggal 30 Juli 2024 dengan tersangka inisial ER dan MFN.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan kerja sama Kepolisian dan Bea Cukai, dari kedua tersangka sebanyak 2.048 Gram ini yang rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi pada, Selasa 30 Juli 2024,” ujar AKBP Robby TM.
Lebih jelas, Kapolres mengatakan, adapun modus pelaku yaitu mengambil narkoba asal Malaysia kemudian dicampakkan di perairan Karimun.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan tujuan mereka di Jambi. Kedua tersangka ini ER dan MFN tersebut juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan secara langsung,” ungkap Kapolres.
Kendati demikian, pemusnahan ini kita laksanakan bersama Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, BNN Karimun dan tokoh masyarakat.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah ),” tegas Kapolres mengakhiri.**
Reporter: HMS
Editor: Ura
