
Siak — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, tim berhasil menangkap seorang bandar narkoba di wilayah Kampung Benayah, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.
Tersangka yang diketahui ber YR (36), warga Kampung Benayah, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pemda Sultan Syarif Kasim, Kampung Benayah sekira pukul 18.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis shabu dan 1 paket daun ganja kering, dengan total berat kotor mencapai 4,58 gram shabu dan 0,73 gram ganja. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan narkotika, seperti kotak rokok, bola lampu, serta kotak bertuliskan merek Denso.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (1/8), yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Benayah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan paket shabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam kotak rokok merek Coffee dan Sampoerna, serta 12 paket lainnya yang disimpan di dalam bola lampu.
Hasil interogasi terhadap tersangka mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IJ (DPO). Tim pun segera melakukan pengejaran terhadap IJ di wilayah Pusako, namun hingga kini belum berhasil menangkapnya dan statusnya masih buron.
Lebih mengejutkan, hasil tes urine terhadap YR menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Penindakan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memerangi narkoba. Kami juga terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
“Tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutup AKP Tony.
