Kundur – Polsek Kundur bekuk tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di bawah umur di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun kepulauan Riau.
Kemaluan korban 3,5 tahun, sebut saja Melati, mengalami luka akibat benda tumpul yang dilakukan seorang oknum ketua RT tersebut.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Kundur, Kompol Muhamad Qomarudin, A.Md, menjelaskan Polisi mengamankan tersangka berinisial R oknum ketua RT (46) mulai tanggal 28 April 2022.
“Tersangka telah kita amankan, berdasarkan ibu korban yang membuat laporan dan di dukung barang bukti, Hasil visum serta keterangan saksi,” ungkap Kapolsek Kundur melalui konferensi pers, Jumat (20/5/2022).
Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka R dengan membawa atau mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor, lalu di atas kendaraan diduga pelaku melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban.
Tambahnya lagi, ketahuannya korban di duga dicabuli pelaku ketika orang tuanya memandikan korban, korban sempat menjerit kesakitan, saat di tanya kenapa daerah vital anaknya kesakitan, korban menjawab RT Anu alat vitalnya, dan ibunya melihat celana dalam korban terdapat bercak darah. Kemudian ibu korban memeriksa kan ke RSUD Kundur selajutnya di laporkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Tersangka R di jerat pasal berlapis yaitu pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” pungkas Kapolsek Kundur.**








