Batam – Polsek Lubuk Baja ungkap Kasus Tidak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan mengamankan 1 pelaku anak dibawah umur berinisial YB (16 ), Jumat (17/09/2021)
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, pelaku melakukan aksinya berawal pada hari Minggu (12/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB korban sedang berkunjung ke rumah teman korban WA yang berada di Pasar Pelita dan kemudian korban meletakkan sepeda motor nya di Jl. Sriwijaya Komp. Pasar Pelita 5 Kec. Lubuk Baja,.
Kemudian kata Budi, korban duduk-duduk serta baring-baring di tempat teman korban tersebut dan pada hari Senin (13/09/2021) sekira pukul 01.30 wib korban mendengar suara motor korban menyala dan kemudian korban langsung berlari ke tempat parkir sepeda motor korban ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada.
“Saat itu korban masih mendengar bunyi sepeda motor korban tersebut yang berada di dekat jalan raya depan Hotel Asia Link Pelita kemudian korban meminjam sepeda motor temannya dan berusaha untuk mengejar pelaku yang membawa sepeda motor korban namun korban telah kehilangan jejak pelaku dan atas kejadian tersebut korban pun membuat laporan,” kata Kapolsek Lubuk Baja.
Laporan Korban diterima pada hari Senin (13/09/2021) Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan yang dilaporkan oleh Korban.
Kemudian Tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang di jelaskan oleh Korban melakukan pengintaian dan pencarian terhadap diduga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku inisial YB (16 Tahun) pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Dekat Alfamart dalam lokasi Komplek Golden Prawn, Kec. Bengkong, Kota Batam.
“Pelaku beserta barang bukti yang di dapat dari pengembangan terhadap pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut,” ujar Budi di dampingi oleh KAsi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk / Type Yamaha RX-K, warna biru, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk/Type Yamaha RX-K 135CC, warna Hitam Merah.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e & 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara, ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.**