Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Depan SPBU Sungai Pinang

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG – Dua pelaku NA (22) dan AG (27) ditangkap Polsek Tambang pasalnya mereka sedang menunggu pelanggan di depan SPBU Sungai Pinang untuk menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua pelaku diamankan 5,68 Gram sabu-sabu pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 18.00 Wib.

“Kedua pelaku merupakan warga Sei Gati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kedua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang.

“Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga bersama Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut” terangnya.

Baca Juga :  Amsakar Achmad Lepas Jemaah Calon Haji Kota Batam

Selanjutnya Tim berangkat menuju ke Desa Sungai Pinang dan kemudian melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 18.00 Wib terlihat dua pelaku sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di SPBU Desa Sungai Pinang.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Kadus Desa Sungai Pinang dan saat itu ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku NA plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya terdapat 5 plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya .

“Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Baca Juga :  BP Batam Komitmen Genjot Realisasi Investasi Tahun 2024

Dari hasil interogasi Kedua pelaku mengaku sebagai pemilik atau yang menguasai barang bukti narkotika dan berencana akan mengantarkan nya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Barang haram itu ia dapat dari OY Pekanbaru. Kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.,” tegas AKP Asril.**

 

Reporter: Ocu Arun 

Editor: Ura 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Desa Baru Gelar Aksi Damai, Desak Pencopotan Pj Kades Baru
Camat Kampar Dedi Herman Ikuti Senam Bersama Siswa dan Guru SMA Negeri 1 Kampar
Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun
Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMP N 1 Bangkinang
Polsek Kampar Amankan Pelaku Curanmor di Desa Pulau Sarak
Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA N 2 Bangkinang
Kasat Lantas Polres Kampar Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning di SMK N 1 Bangkinang
AKBP Boby Putra Ramadhan Resmi Jabat Kapolres Kampar, Gantikan AKBP Mihardi Mirwan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:36 WIB

Aliansi Masyarakat Desa Baru Gelar Aksi Damai, Desak Pencopotan Pj Kades Baru

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:47 WIB

Camat Kampar Dedi Herman Ikuti Senam Bersama Siswa dan Guru SMA Negeri 1 Kampar

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:39 WIB

Polres Meranti Gelar Pers Release Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Renak Dungun

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:17 WIB

Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMP N 1 Bangkinang

Senin, 21 Juli 2025 - 21:25 WIB

Polsek Kampar Amankan Pelaku Curanmor di Desa Pulau Sarak

Berita Terbaru