Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Depan SPBU Sungai Pinang

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAMBANG – Dua pelaku NA (22) dan AG (27) ditangkap Polsek Tambang pasalnya mereka sedang menunggu pelanggan di depan SPBU Sungai Pinang untuk menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua pelaku diamankan 5,68 Gram sabu-sabu pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 18.00 Wib.

“Kedua pelaku merupakan warga Sei Gati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kedua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang.

“Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga bersama Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut” terangnya.

Baca Juga :  Perdana di Provinsi Kepri, RSBP Batam Lakukan Tindakan Pemasangan ICD Pada Jantung

Selanjutnya Tim berangkat menuju ke Desa Sungai Pinang dan kemudian melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 18.00 Wib terlihat dua pelaku sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di SPBU Desa Sungai Pinang.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Kadus Desa Sungai Pinang dan saat itu ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku NA plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya terdapat 5 plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya .

“Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Hukum di Pemerintahan Kampar: atas Pernyataan Sekda Hambali

Dari hasil interogasi Kedua pelaku mengaku sebagai pemilik atau yang menguasai barang bukti narkotika dan berencana akan mengantarkan nya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Barang haram itu ia dapat dari OY Pekanbaru. Kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.,” tegas AKP Asril.**

 

Reporter: Ocu Arun 

Editor: Ura 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
DPP Elang 3 Hambalang Riau bersama Forkopimcam Santuni Warga Kurang Mampu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:53 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru