Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Puluhan Juta Kredit Dana PUAP Desa Pengadah Macet | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-42424 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Jumat, 31 Desember 2021 - 09:27 WIB

Puluhan Juta Kredit Dana PUAP Desa Pengadah Macet

Natuna – Puluhan juta dana Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan ( PUAP) di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna mengalami kredit macet.

Diketahui program ini bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian, untuk mendekatkan petani kepada sumber pembiayaan alternatif, bantuan permodalan bagi petani di Perdesaan, melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang di salurkan kepada petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Bedasarkan data realisasi penerima BLM-PUAP dari tahun 2008-2014 terdapat 71 Gapoktan yang berada di Kabupaten Natuna, yang masing-masing menerima Rp, 100.000.000 (seratus juta ) per (Gapoktan).

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Ketua Gapoktan “Burung Camar” Desa Pengadah, Dores Manita mengakui, dari semua anggota yang meminjam hanya sebagian yang melunasi, namun demikian program ini akan bergulir di tahun 2022, dengan besaran angaran Rp, 50.000.000 (lima puluh juta) .

Baca Juga :  Bupati Natuna Bersama BPK Kepri Kunjungi Prajurit TNI yang Berjaga di Pulau Terluar

“Dari semua anggota yang meminjam hanya sebagian yang melunasi, namun demikian program ini akan bergulir di tahun 2022, dengan besaran angaran Rp, 50.000.000 (lima puluh juta),” terang Dores, Kamis (30/12/21) siang.

Ketau Gapoktan Dores Manita, mengakui akan kemacetan pelunasan peminjaman tersebut, sambil menunjukan belasan surat-surat tanah angota (gapoktan) yang menjadi agunan, dimana surat-surat tanah tersebut hingga saat ini masih menjadi agunan, dan setiap 1(satu) orang di beri pinjaman sebanyak Rp,5.000.000 (lima juta).

“Dimana surat-surat tanah tersebut hingga saat ini masih menjadi agunan dan setiap 1(satu) orang di beri pinjaman sebanyak Rp,5.000.000 (lima juta),”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Resmi Tutup Kegiatan Musrenbang Kabupaten Natuna 2022

Di tempat terpisah, salah seorang anggota gapoktan, yang tidak ingin di sebut namanya. Membenarkan akan hal kemacetan pelunasan pembayaran ini, dirinya beralasan tidak melanjutkan pembayaran angsuran di karenakan banyak angota-angota lain tidak melunasi, sehingga dirinya juga merasa engan untuk melanjutkan pelunasan, meski ada agunan surat -surat tanah.

“Benar, saya tidak melanjutkan pembayaran angsuran di karenakan banyak angota-angota lain tidak melunasi, sehingga saya juga merasa engan untuk melanjutkan pelunasan, meski ada agunan surat -surat tanah,” ujarnyalu, Kamis (30/12/2021) siang.

Diketahui Gapoktan “Burung Camar” Desa Pengadah yang di Ketuai oleh Dores Manita, yang memiliki 3 (tiga) kelompok dan setiap masing-masing Kelompok terdiri dari 11 (sebelas) orang anggota.**

Share :

Baca Juga

Featured

Pimpin Upacara Senin Pagi Sekda Tegur Pengawai Tak Serius

Featured

Đăng nhập Hello88 bắt đầu hành trình giải trí của bạn

Featured

Fahri Hamzah:Mulut Saya Ini Tidak Ada Hukumnya

Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Kepri dibawah rata-rata

Featured

SMAN 5 Karimun Kirim 4 Siswa/siswi Ikuti Paskibraka Tingkat Kabupaten Karimun

Featured

KPU Kepri Verifikasi Faktual 12 Partai Politik Peserta Pemilu

Featured

Kepengurusan IWO Daerah Kabupaten Karimun Resmi Dikukuhkan

Featured

Menteri Rini Tinjau 3 BUMN dan Pelindo I di Kampung Panau
error: Content is protected !!