Satres Narkoba Polres Karimun Ungkap Penanganan Kasus Tindak Pidana Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2017 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, menggelar rilis terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu minggu terakhir ini. Rilis disampaikan langsung Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, di depan Rupatama Polres Karimun, Rabu (27/9/2017).

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin (tengah), didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias (kanan), saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana narkotika, di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2017).

Kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dengan 11 orang tersangka dan barang bukti berupa extacy dengan jumlah keseluruhan 50 butir serta 14 paket jenis sabu.

“Dari beberapa kasus pengungkapan tindak pidana narkotika diantaranya, tanggal 18 September 2017 TKP Jalan Canggai Putri diamankan dua orang Tsk dengan barang bukti sabu, tanggal 19 September 2017 TKP Kampung Harapan dan Jalan Lorong Hotel Gabion dengan 4 orang Tsk dan barang bukti sabu dan 50 butir extacy. Sementara tanggal 23 September 2017 TKP Jalan Baran 1 dengan 3 orang Tsk satu diantaranya DPO dengan barang bukti sabu,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin.

Agus menjelaskan, untuk kasus extacy dari 5 orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba, satu orang diantaranya berinisial MA alias Emi adalah warga negara Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi.

“Dari pengungkapan kasus narkotika jenis extacy, kita mengamankan satu orang WN Malaysia, namun yang bersangkutan masuk ke Indonesia tidak di lengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” ungkap Agus.

Sementara untuk kasus pengungkapan di kos-kosan yang ada Jalan Baran 1, Meral. Agus menjelaskan, menyatakan salah seorang tersangka yakni Roynaldi alias Yoi sebagai buronan.

“Dari tiga orang tersangka, satu orang yakni saudara Yoi merupakan pemilik 6 paket narkotika jenis sabu, kita nyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. (udo)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita Terbaru