liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, menggelar rilis terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu minggu terakhir ini. Rilis disampaikan langsung Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, di depan Rupatama Polres Karimun, Rabu (27/9/2017).

Kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dengan 11 orang tersangka dan barang bukti berupa extacy dengan jumlah keseluruhan 50 butir serta 14 paket jenis sabu.
“Dari beberapa kasus pengungkapan tindak pidana narkotika diantaranya, tanggal 18 September 2017 TKP Jalan Canggai Putri diamankan dua orang Tsk dengan barang bukti sabu, tanggal 19 September 2017 TKP Kampung Harapan dan Jalan Lorong Hotel Gabion dengan 4 orang Tsk dan barang bukti sabu dan 50 butir extacy. Sementara tanggal 23 September 2017 TKP Jalan Baran 1 dengan 3 orang Tsk satu diantaranya DPO dengan barang bukti sabu,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin.
Agus menjelaskan, untuk kasus extacy dari 5 orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba, satu orang diantaranya berinisial MA alias Emi adalah warga negara Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi.
“Dari pengungkapan kasus narkotika jenis extacy, kita mengamankan satu orang WN Malaysia, namun yang bersangkutan masuk ke Indonesia tidak di lengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” ungkap Agus.
Sementara untuk kasus pengungkapan di kos-kosan yang ada Jalan Baran 1, Meral. Agus menjelaskan, menyatakan salah seorang tersangka yakni Roynaldi alias Yoi sebagai buronan.
“Dari tiga orang tersangka, satu orang yakni saudara Yoi merupakan pemilik 6 paket narkotika jenis sabu, kita nyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. (udo)











