Satres Narkoba Polres Karimun Ungkap Penanganan Kasus Tindak Pidana Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2017 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com, Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, menggelar rilis terkait pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu minggu terakhir ini. Rilis disampaikan langsung Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, di depan Rupatama Polres Karimun, Rabu (27/9/2017).

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin (tengah), didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias (kanan), saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana narkotika, di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2017).

Kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dengan 11 orang tersangka dan barang bukti berupa extacy dengan jumlah keseluruhan 50 butir serta 14 paket jenis sabu.

“Dari beberapa kasus pengungkapan tindak pidana narkotika diantaranya, tanggal 18 September 2017 TKP Jalan Canggai Putri diamankan dua orang Tsk dengan barang bukti sabu, tanggal 19 September 2017 TKP Kampung Harapan dan Jalan Lorong Hotel Gabion dengan 4 orang Tsk dan barang bukti sabu dan 50 butir extacy. Sementara tanggal 23 September 2017 TKP Jalan Baran 1 dengan 3 orang Tsk satu diantaranya DPO dengan barang bukti sabu,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin.

Agus menjelaskan, untuk kasus extacy dari 5 orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba, satu orang diantaranya berinisial MA alias Emi adalah warga negara Malaysia yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi.

“Dari pengungkapan kasus narkotika jenis extacy, kita mengamankan satu orang WN Malaysia, namun yang bersangkutan masuk ke Indonesia tidak di lengkapi dengan dokumen resmi. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” ungkap Agus.

Sementara untuk kasus pengungkapan di kos-kosan yang ada Jalan Baran 1, Meral. Agus menjelaskan, menyatakan salah seorang tersangka yakni Roynaldi alias Yoi sebagai buronan.

“Dari tiga orang tersangka, satu orang yakni saudara Yoi merupakan pemilik 6 paket narkotika jenis sabu, kita nyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. (udo)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terbaru