Satres Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 503 Gram Sabu Ke Lombok

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2017 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam -Terlilit utang Moro bin Yusuf ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Barelang saat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok di Bandara Hang Nadim Batam.

Moro bin M. Yusuf, hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali memandang kamera wartawan saat ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengki. Dilantai dua Polresta Barelang, Senin.(17/4/2017).

Moro tertangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok

Sabu itu ia sembunyikan di selangkangan dan dililit lakban warna hitam.Sabu itu hendak dibawa ke Lombok.

Moro mengakui, dia melakukan itu karena keperluan untuk membayar utang,Dia juga sadar bahwa narkoba itu berbahaya dan melanggar hukum. Tetapi karena kondisi ekonomi dan keadaan itulah membuatnya nekad melakukan hal tersebut.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengekspose penangkapan 503 gram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (17/4/2017).

“Saya sadar dan saya juga tahu yang saya bawa ini narkoba, tapi mau bagaimana lagi. Saya nganggur, sementara biaya hidup harus ada. Saya juga pusing karena ditagih utang terus,” kata Moro seperti dilansir laman Tribun.

Moro mengatakan, dia mendapat narkoba itu dari seorang bernama Burhan, yang saat ini DPO dari kepolisian.

Dia dijanjikan akan mendapat imbalan uang Rp. 20 juta jika sukses mengantarkan barang jenis sabu tersebut ke tempat tujuan.

“Berdasarkan dari barang bukti yang didapat, terdapat narkoba jenis sabu seberat 503 gram, uang senilai Rp. 1,8 juta, tiket tujuan Lombok transit Surabaya, satu unit hp nokia. Jadi total keseluruhan dari barang yang dibawa lebih kurang Rp. 500 juta,” kata Hengki kepada media.

Atas kasus tersebut, Moro bin M. Yusuf dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan ancama hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun atau hukuman seumur hidup.**

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Soal Mafia Tanah, Salah Seorang Wartawan Diduga Dianiaya Sekelompok Preman
Warga Binaan Lapas Batam Berhasil Memproduksi 100 Pasang Pakaian
Libur Panjang, Lapas Batam Tetap Berikan Layanan Kesehatan Ke Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Berita Terbaru