TA Rahman : THM Karimun Tutup Sembilan Hari Selama Bulan Suci Ramadhan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2017 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun  – Tempat-tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, wajib tutup selama sembilan hari selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah/2017, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Karimun TA Rahman.

“Kita sudah rapat dengan dinas dan instansi terkait, hasilnya akan diberlakukan wajib tutup THM selama Ramadhan. Tiga hari di awal, 3 di pertengahan, dan 3 di akhir Ramadhan,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

TA Rahman mengatakan, ketentuan tersebut disosialisasikan dengan mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh pengusaha THM.

Dia juga akan memastikan tidak ada pengusaha hiburan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut dia, petugas Satpol PP akan melakukan patroli keliling untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam tidak ada yang buka pada hari yang telah ditetapkan.Dia juga tidak membenarkan THM dengan kedok fasilitas hotel yang tetap buka pada sembilan hari tersebut.

“Kita pasti akan bedakan mana fasilitas hotel, mana tempat hiburan malam untuk umum. Jangan sampai fasilitas hotel untuk tamu yang menginap, namun di dalamnya ada orang umum juga yang masuk,” katanya.

Sanksi tegas juga akan diberikan jika pelaku usaha tempat hiburan malam ini membandel, pihaknya akan merekomendasikan pembekuan atau pencabutan izin operasional THM yang melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Seksi Atraksi Promosi Kerjasama Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun, Benny Yudhistira mengatakan, untuk Karimun terdapat sekitar 58 hotel dan wisma, dan hanya sebagian kecil hotel yang menyediakan fasilitas hiburan malam untuk para tamu yang menginap, seperti Hotel Aston, Hotel Wiko, Hotel Maximillian, Hotel Paradise, Hotel Gabion, dan lainnya.

Sedangkan usaha yang murni tempat hiburan malam, pihaknya hanya memperkirakan 11 sampai 15 lokasi, seperti Diskotek Bravo, Karaoke Alfresco dan lainnya.”Hanya belasan saja tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotek,” kata Benny Yudhistira.*(Ant)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru