Liputankepri.com,Karimun – Tempat-tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, wajib tutup selama sembilan hari selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah/2017, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Karimun TA Rahman.
“Kita sudah rapat dengan dinas dan instansi terkait, hasilnya akan diberlakukan wajib tutup THM selama Ramadhan. Tiga hari di awal, 3 di pertengahan, dan 3 di akhir Ramadhan,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
TA Rahman mengatakan, ketentuan tersebut disosialisasikan dengan mengeluarkan surat edaran yang disampaikan kepada seluruh pengusaha THM.
Dia juga akan memastikan tidak ada pengusaha hiburan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Menurut dia, petugas Satpol PP akan melakukan patroli keliling untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam tidak ada yang buka pada hari yang telah ditetapkan.Dia juga tidak membenarkan THM dengan kedok fasilitas hotel yang tetap buka pada sembilan hari tersebut.
“Kita pasti akan bedakan mana fasilitas hotel, mana tempat hiburan malam untuk umum. Jangan sampai fasilitas hotel untuk tamu yang menginap, namun di dalamnya ada orang umum juga yang masuk,” katanya.
Sanksi tegas juga akan diberikan jika pelaku usaha tempat hiburan malam ini membandel, pihaknya akan merekomendasikan pembekuan atau pencabutan izin operasional THM yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Seksi Atraksi Promosi Kerjasama Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karimun, Benny Yudhistira mengatakan, untuk Karimun terdapat sekitar 58 hotel dan wisma, dan hanya sebagian kecil hotel yang menyediakan fasilitas hiburan malam untuk para tamu yang menginap, seperti Hotel Aston, Hotel Wiko, Hotel Maximillian, Hotel Paradise, Hotel Gabion, dan lainnya.
Sedangkan usaha yang murni tempat hiburan malam, pihaknya hanya memperkirakan 11 sampai 15 lokasi, seperti Diskotek Bravo, Karaoke Alfresco dan lainnya.”Hanya belasan saja tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotek,” kata Benny Yudhistira.*(Ant)










