Karimun – Kacabjari Tanjung Batu, kabupaten Karimun menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 338.815.650, (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana.
Dalam perkara tipikor penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 s/d 2017 atas nama terdakwa Novie Irwien Bin Anuar AR.
Hal ini disampaikan Kacabjari Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Doni Saputra, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan, telah melaksanakan putusan dalam perkara Korupsi An. Novie Irwien Bin Anuar AR yaitu putusan Nomor : 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
“Putusan ini tertuang pada Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.l,” ujar Doni, Selasa (2/5/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Selain itu kata Doni, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Doni.
Diberitakan sebelumnya, Proses hukum dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu ditangani oleh Kejaksaan Cabang Tanjung Batu tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
Pelimpahan itu setelah berkas-berkas dua tersangka Zulkarnaen dan Novie Irwien itu dinyatakan lengkap, mereka akan segera disidangkan. Dalam hal ini, terhitung kerugian negara senilai Rp 348 juta.
“Sudah tahap II, pelimpahan ke penuntut umum, dan akan segera disidangkan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Novriansyah, Kamis (28/2/2019).
Selama masa penyelidikan berjalan, Penyidik Cabjari Tanjung Batu belum mendapatkan temuan baru terkait kasus tersebut.
“Kita hanya mendapatkan adanya nota fiktif yang dibuat oleh tersangka untuk membeli BBM dengan kerugian negara yang ditimbulkan itu mencapai Rp 348 juta,” katanya.
Sebelumnya, dua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun. Mereka akan segera dibawa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Novriansyah juga mengatakan, terkait kemungkinan kedua tersangka mengembalikan kerugian negara, menurutnya belum ada respons dari keduanya untuk mengembalikan.
“Sejauh ini, belum ada itikad dari mereka untuk mengembalikan kerugian yang telah mereka timbulkan,” ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999, Perubahan atas UU nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara..**
Reporter: HMS
Editor: Ura