Liputankepri.com,Tanjungpinang – Tiga tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan pegawai kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak ditahan Polres Tanjungpinang.
“Ketiga tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman tiga tahun dan ada jaminan dari kantor mereka,”ujar Joko, Jumat (5/5).
Ditanya tentang apakah kepala Syahbandar Tanjungpinang sebagai atasan ketiga tersangka tersebut ikut diperiksa sebagai saksi. Joko belum bisa memastikan, dengan alasanya pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan ketiga tersangka dan saksi lain yang didapati sebelumnya.
“Kita fokus dulu pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini dulu. Setelah itu, baru dapat dikembangkan lebih lanjut,”ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Herbet Simamora, (34), pegawai KSOP Tanjungpinang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Tanjungpinang, usai menerima uang dari agen kapal Sabuk Nusantara 59, Senin (1/5). Dari hasil pemeriksaan, Polisi pun akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Sutoyo, 42, Eri Priawan, 27, dan Herbet Simamora.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mempunyai peran masing-masing. Sutoyo, berperan merekap uang yang diterima dari agen kapal atas penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB). Sedangkan Herbet dan Eri, bertugas mengecek kapal dan penumpang.
Modus pungli yang dilakukan para tersangka yakni mengecek kapal yang hendak berangkat. Jika ditemukan adanya kelebihan penumpang dan barang muatan, mereka meminta uang pelicin. Jika operator kapal tidak memberikan, maka kedepannya kapal yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Domestik SBP akan dipersulit.
Dari OTT tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti cukup banyak. Diantaranya buku rekening atas nama Sutoyo, rekapan data uang yang diterima dari agen kapal, lima lembar amplop kosong berwarna coklat yang bertuliskan jumlah uang yang diduga setoran bulanan dan satu buku merk Bintang obor.
Sedangkan uang yang disita yakni setoran dari agen kapal Sabuk Nusantara Rp 500 ribu, dari agen kapal VOC Batavia Rp 400 ribu, dari Superjet Rp 450 ribu, Seven Star Rp 300 ribu, dari agen tiket MV Marina Rp 200 ribu dan hasil ceking kapal Rp 400 ribu. Dengan total uang yang disita Rp 2,6 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (bp)