Tersangka Pungli KSOP Tanjungpinang Tidak Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Mei 2017 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Tiga tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan pegawai kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak ditahan Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, tidak ditahannya ketiga tersangka oknum KSOP dikarenakan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara. dan juga karena adanya jaminan dari kantor ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman tiga tahun dan ada jaminan dari kantor mereka,”ujar Joko, Jumat (5/5).

Dikatakan Joko, meski ketiga tersangka tidak ditahan. Proses hukum yang menjerat mereka tetap berjalan. Selain itu, karena status ketiganya yang merupakan Apartur Sipil Negara (ASN), kecil kemungkinan untuk mereka melarikan diri dan melakukan perbuatan lainnya.
“Mereka kan pegawai negeri. Tak mungkinlah melarikan diri,”kata Joko.
Joko menyebutkan, saat ini pihaknya sedang memfokuskan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yakni para agen kapal yang memberikan uang kepada petugas piket di pelabuhan.“Dari para saksi agen kapal ini, apakah berkembang lebih jauh apakah tetap sampai tiga orang tersangka ini. Kita lihat saja perkembangannya,”sebut Joko.

Ditanya tentang apakah kepala Syahbandar Tanjungpinang sebagai atasan ketiga tersangka tersebut ikut diperiksa sebagai saksi. Joko belum bisa memastikan, dengan alasanya pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan ketiga tersangka dan saksi lain yang didapati sebelumnya.

“Kita fokus dulu pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini dulu. Setelah itu, baru dapat dikembangkan lebih lanjut,”ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Herbet Simamora, (34), pegawai KSOP Tanjungpinang, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Tanjungpinang, usai menerima uang dari agen kapal Sabuk Nusantara 59, Senin (1/5). Dari hasil pemeriksaan, Polisi pun akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni Sutoyo, 42, Eri Priawan, 27, dan Herbet Simamora.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mempunyai peran masing-masing. Sutoyo, berperan merekap uang yang diterima dari agen kapal atas penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB). Sedangkan Herbet dan Eri, bertugas mengecek kapal dan penumpang.

Modus pungli yang dilakukan para tersangka yakni mengecek kapal yang hendak berangkat. Jika ditemukan adanya kelebihan penumpang dan barang muatan, mereka meminta uang pelicin. Jika operator kapal tidak memberikan, maka kedepannya kapal yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Domestik SBP akan dipersulit.

Dari OTT tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti cukup banyak. Diantaranya buku rekening atas nama Sutoyo, rekapan data uang yang diterima dari agen kapal, lima lembar amplop kosong berwarna coklat yang bertuliskan jumlah uang yang diduga setoran bulanan dan satu buku merk Bintang obor.

Sedangkan uang yang disita yakni setoran dari agen kapal Sabuk Nusantara Rp 500 ribu, dari agen kapal VOC Batavia Rp 400 ribu, dari Superjet Rp 450 ribu, Seven Star Rp 300 ribu, dari agen tiket MV Marina Rp 200 ribu dan hasil ceking kapal Rp 400 ribu. Dengan total uang yang disita Rp 2,6 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (bp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar
Lidik Krimsus RI DPP Sumbar dan Riau Dampingi Korban Dugaan Penipuan Ke Polisi
Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan

Kamis, 24 April 2025 - 19:28 WIB

Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Berita Terbaru