Liputankepri.com,Jakarta — Pemerintah menaikkan tiga komponen harga yang selama ini bersentuhan langsung dengan warga. Ketiga komponen tersebut naik pada awal Januari ini. Berikut tiga kenaikan tersebut
1. Tarif Listrik 900 VA
PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi secara tepat sasaran.
“Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap,” katanya.
Menurut dia, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh. Dengan demikian, menurut dia, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.
2. Pengurusan STNK dan BPKB
Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai Januari 2017 dinaikkan.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan biaya tersebut bukan dari Polri. Akan tetapi, berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kenaikan ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK,” kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Tito menjelaskan, terkait temuan BPK, pertama BPK menyatakan bahwa harga material untuk STNK dan BPKB sudah naik dan sejak lima tahun lalu belum ada kenaikan. Kemudian, kata dia, bila dibandingkan negara lain, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini masih terbilang rendah.
“Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat. Ini kan bisa menambah penghasilan negara,” katanya
3. Kenaikan BBM Pertalite dan Pertamax
PT Pertamina (Persero) telah menaikkam harga Bahan Bakar Minyak Umum jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter. Kenaikan tersebut seiring dengan kondisi harga minyak mentah dunia.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, penetapan harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertalite merupakan kebijakan korporasi Pertamina, di mana review dilakukan secara berkala. Perubahan harga terhitung mulai pukul 00.00 WIB pada 5 Januari 2017.
“Penyesuaian dilakukan sebesar Rp 300 per liter untuk seluruh jenis BBM umum di semua daerah,” kata Wianda lewat siaran pers.
Dia mencontohkan, untuk harga Pertamax di DKI Jakarta dan seluruh provinsi di Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 8.050 per liter dari semula Rp 7.750 per liter. Adapun, di daerah yang sama Pertalite menjadi Rp 7.350 per liter dari sebelumnya Rp 7.050 per liter.
Pertamina Dex dilepas diharga Rp 8.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta Rp 8.500 per liter untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dexlite yang menjadi pilihan baru untuk produk diesel ditetapkan menjadi Rp 7.200 per liter untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.