12 TKI Ilegal Asal Lombok Diamankan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang

- Jurnalis

Minggu, 15 Juli 2018 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang menggagalkan upaya penyelundupan 12 TKI ilegal asal Lombok yang hendak diberangkatkan dari pelabuhan Sei Gentong, Kecamatan Tanjung Uban Selatan ke pulau Ijuk Malaysia pada Jum’at (13/7/2018) kemarin.

Lantamal IV juga meringkus 2 orang pelaku pengurus TKI ilegal yakni JS dan R di Jalan Pasir Rumiti Sei Gentong.

Dantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno menjelaskan, info dari masyarakat, ada aktifitas pemberangkatan TKI ilegal dari Perairan Sei Gentong, Tanjung Uban Selatan.

“Atas info itu, tim intel kita terjunkan untuk mengintai di lokasi, ternyata benar ada upaya pengiriman TKI ilegal. Tim intel menyebutkan, mereka menggunakan 2 speed boat bermesin tempel 200 PK  2 buah dan 200 PK 4 buah,” ungkap Eko, melalui keterangan tertulis , Sabtu (14/7/2018).

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Asal Malaysia

Lanjut Eko, untuk menangkap pelaku, WFQR membentuk tim darat dan laut, namun saat tim darat hendak menangkap, kedua speed boat sempat kabur dengan kecepatan tinggi ke arah Muara Sungai Gentong.

Tim darat yang berkoordinasi dengan tim laut yang menggunakan boat pancung semula kalah cepat mengejar, karena kedua speed boat pengangkut TKI melaju lebih pesat.

“Speed boat TKI sempat menabrak boat pancung tim laut, untung saja tak tenggelam,” kata Eko.

Para pelaku terkenal licik dan sangat menguasai wilayah pesisir Tanjungpinang.

Dari penangkapan tersebut, kata Eko, sebelumnya terdapat 30 calon TKI ilegal yang kabur, setelah speed boat yang mereka tumpangi menabrak boat pancung tim laut WFQR saat penyekatan di Perairan Sungai Gentong.

Baca Juga :  Danlanal Batam Berikan Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi

“Kami memprediksi saat ini mereka yang kabur itu masih di tengah laut, dan data-data speed boat sudah disebarkan kepada unsur-unsur yang sedang patroli,” jelasnya.

Kendati demikian, Eko dan jajarannya telah mengantongi data pengiriman TKI Ilegal beserta siklusnya. Modus operandi para penyelundup TKI berpindah pindah untuk mengelabui petugas.

Hasil pemeriksaan, 12 TKI asal Lombok ini
mengeluarkan biaya sebesar Rp5 juta untuk sampai ke Malaysia.

“12 TKI ini tengah diperiksa lebih lanjut. Setelah itu mereka akan kita diserahkan ke BP3TKI,” kata Eko.***

Sumber: Dispenlantamal IV

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru