class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18962 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal / Nasional / Peristiwa

Rabu, 25 Juli 2018 - 17:04 WIB

23 Tahun Tinggal Di Indonesia, Seorang Warga Myanmar Diamankan Petugas

liputankepri.com, KARIMUN – Diduga tidak memiliki dokumen perjalan yang sah (paspor), salah seorang warga asing berkebangsaan Myanmar, Khunai (39), diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (19/7/2018). Yang bersangkutan tinggal di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau selama 23 tahun, bahkan sudah menikah dengan warga Karimun.

Khunai (kiri, kaos warnana orange) yang diamankan petugas karena sudah tinggal di Karimun selama 23 tahun

Menurut Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbala Karimun Riyanwantri Nur Fatimah, pengamanan tersebut berawal dari adanya informasi dari warga tentang adanya warga Myanmar yang berselisih dengan istrinya.

“Kita mendapat informasi bahwa ada orang asing yang tinggal di Kelurahan Sungai Pasir. Kecamatan Meral, Kabuoaten Karimun, berselisih dengan istrinya. Setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, didapati bahwa yang bersangkutan berinisal B alias Khunai merupakan warga Myanmar,” ujar perempuan yang yang akrab di panggil Ria ini.

Ria menjelaskan, selama tinggal di Karimun Khunai tinggal bersama istri dan 5 anaknya, yang bersangkutan juga bekerja sebagai nelayan di daerah Meral.

“menurut informasi yang kami himpun, yang bersangkutan mengaku tinggal di Karimun sejak 1995 dan sudah menikah dengan warga Karimun yang di karunia 5 orang anak. Selama di Karimun dia bekerja sebagai nelayan jaring di Meral,” jelas Ria.

Ditanya mengenai bagaimana Khunai masuk ke wilayah Indonesia, Ria mengatakan, menurut pengakuan yang bersangkutan masuk melalui jalur tidak resmi yakni, dengan cara menumpang kapal ikan.

“Berdasarkan pengakuan, dia (Khunai.red) masuk melalui jalur tidak resmi dwngan menumpang kapal ikan yang melewati jalur perairan Karimu,” paparnya.

Terjadinya kasus ini Ria mengaku, petugas merasa sangat kecolongan. Pasalnya yang bersangkutan sudah lama berada di Indonesia. Drinya berharap kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa.

“Kami sangat merasa kecolongan dengan kasus ini, untuk itu kami sangat mengharapkan kerjasama masyarakat agar segera melaporkan kepada kami adanya warga asing yang tinggal dilingkungannya. Hal ini untuk menghindari kejadian yang tidak di inginkan,” haranya

Selain itu pihak Imigrasi mengamankan AML (30) yang juga warga negara Myanmar pada Selasa (23/7/2018). Yang bersangkutan diamankan di PT Saipem lantaran tidak menggunakan visa kerja.

Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara intensif terhadap kedua warga negara Myanmar tersebut. (syah)

Share :

Baca Juga

Featured

Satlantas Polres Karimun Himbau Toko dan Bengkel Agar Tidak Jual Kanalpot Racing 

Ekonomi

Pemkab Karimun Terima Bantuan CSR Bank Riau Kepri

Nasional

AKBP Edy : Media Merupakan Mitra Polri

Featured

Bea Cukai Karimun Amankan Ratusan Karung Pakaian Bekas

Nasional

Lion Air Alokasikan Dana Rp 38 M Lanjutkan Pencarian Pesawat PK-LQP

Berita

Program Pemali Boarding School PT Timah Bantu Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Karimun

Bupati Karimun terima mobil tangki kapasitas 4000 liter dari Kementrian PUPR

Nasional

Lagi, Setelah Operator Seluler Kini Website Dishubkominfo Di Bajak
error: Content is protected !!