Kecolongan,Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Pulau Kundur

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2016 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kita minta aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok illegal yang ada di Karimun khususnya Pulau Kundur sebelum berlarut-larut, karena hanya menguntungkan sepihak.“

 

Liputankepri.com,Karimun –.Peredaran rokok illegal yang tak berlabel pita cukai atau dengan cukai palsu, kini marak dijumpai di pulau Kundur Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang menjadi target sasaran penyebaran rokok illegal atau tanpa pita cukai.

Wacana Pemerintah untuk menaikkan harga rokok tersebut sekaligus dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang. pendapatan negara juga otomatis akan bertambah jika harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok juga akan membantu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada masa mendatang.

Ironisnya,Maraknya rokok illegal yang beredar di Kabupaten Karimun dan Pulau Kundur Khususnya tanpa pita cukai alias bodong bisa dengan bebas menjual produknya dipasaran dan dapat di beli di toko-toko dan warung, meski sudah ada Undang-Undang tentang rokok seperti Pasal 54 atau 56 UU-RI No.11/1995 tentang Cukai, dan diubah dengan UU-RI No. 39/2007 tentag distributor.

Di Kabupaten Karimun merupakan wilayah kantor Bea dan Cukai di Kepulauan Riau. Namun masalah rokok ilegal ini pun, tetap dibiarkan beredar dengan bebas. Dugaan main mata pun menjadi yakin antara pihak terkait dengan pengusaha rokok illegal di Karimun.

“Bea dan Cukai Batam tidak mengawasinya dengan ketat, sehingga rokok tanpa cukai dijual murah hingga ke luar daerah perdagangan bebas,”Jelas sumber yang layak di percaya kepada media ini

Dia menuding, kelemahan daerah perdagangan bebas harusnya tidak dimanfaatkan sekelompok pengusaha tanpa melihat dampaknya kepada kepentingan negara.

“Harus diperiksa. Negara rugi miliaran rupiah. Masa pemerintah diam saja. Kalau laporan yang kami dapat puluhan miliar, sebab ada sekitar 9 merek rokok yang di impor dari batam yang beredar,” tegasnya.

Namun dia tidak mau berspekulasi adanya praktik menyelundupkan rokok tanpa pita cukai dari Batam ke luar daerah adanya ‘kongkalikong’ petugas Bea dan Cukai maupun BP Batam. Yang pasti, jika melanggar aturan perpajakan, pelakunya harus ditindak.

Rokok yang didistribusikan merupakan rokok illegal, sanksi tegas bagi tersangka pengedar rokok illegal sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, maka bagi tersangka penjual maupun pengedar rokok illegal dapat dikenai sanksi 5 hingga 10 tahun hukuman penjara dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Secara terpisah,pengusaha rokok illegal berinisial “AN” ketika di konfirmasi media ini via hp selularnya mengatakan,dirinya hanya hanya memasarkan rokok tanpa cukai ini di kawasan Pulau Kundur saja,”Memang saya hanya memasarkan rokok ini dalam jumlah yang sedikit,tidak sama dengan pengusaha  keturunan yang berinisial AT,”terangnya.

Ketika di Tanya bisnis rokok tanpa cukai ini sudah merugikan Negara dari sector pajak cukai,AN hanya berkilah,”Saya memasarkannya hanya partai kecil saja,”katanya enteng.

Selai itu “AN” mengatakan dirinya sudah sering di datangi oleh oknum wartawan yang mengaku sebagai Ketua wartawan di Kundur berinisial “IW” untuk membeck-up usaha saya ini,”paparnya.

Kita minta aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok illegal yang ada di Karimun sebelum berlarut-larut, karena hanya menguntungkan sepihak. “

Ketika di konfirmasi Kabid Penindakan Dan Sarana Operasi DJBC Kepri Raden Evi Suhartantyo via hp selularnya,belum bisa dimintai keterangan sampai berita ini di terbitkan..**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun
Kapolres Karimun Melaksanakan Sambang Duka Ke Rumah Korban Laka Lantas Yang Terjadi Di Tugu MTQ Coastal Area
Sopir Penabrak Satu Keluarga di Kawasan Tugu MTQ Coastal Area Terancam 12 Tahun Penjara
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Nama L’Man Muncul di Pengiriman Ratusan Kilogram Daging Tujuan Karimun

Berita Terbaru