Liputankepri.com,Tanjungpinang – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, berhasil mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus perjudian jenis Sijie di dua lokasi berbeda, Rabu (6/12).
Keenam tersangka tersebut, yakni Ss, 55, Jks, 35, Na, 22, serta Sg, 44, berperan sebagai penjual Sijie. Sementara dua lainnya, Ta, 47, dan By, 40, berperan sebagai pembeli.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno menuturkan penangkapan terhadap ke enam pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian dilokasi tersebut.
“Semua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Diantaranya, Ss, Jks, dan Ta, ditangkap di Kampung Serai Kilometer 8. Dilanjutkan Na, Sg, dan By, di Jalan Raja Haji Fisabililah Kilometer 8,” jelasnya.
Ia menuturkan dari tangan ke enam pelaku ini juga berhasil diamankan barang bukti, berupa empat lembar rekapan pasangan Sijie, uang tunai sebesar Rp 469 ribu, serta lima unit ponsel.
“Saat ini kami masih memburu Mrp yang diduga sebagai bandarnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ke enam tersangka ini akan dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Mudah-mudahan bandar yang statusnya sudah menjadi DPO bisa segera kita temukan,” imbuhnya.***
Source:batampos








