Penambang Bauksit Ilegal Tanjung Moco Terancam 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 26 Desember 2017 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro memastikan tersangka penambang bauksit ilegal Tanjungmoco berinisial AW terancam hukuman 10 tahun penjara. Oleh penyidik, tesangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Sejauh ini tersangka (AW) dikenakan pasal penyalahan UU Minerba, hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Ardiyanto, Jumat (22/12).

Menurutnya, pasal yang dikenakan sesuai dengan hasil penyidikan yang sudah dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang. “Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini sudah dikuatkan melalui saksi ahli Dirjen Kementerian ESDM RI, sehingga semuanya jelas dan tak terbantahkan,” jelasnya.

Ardiyanto juga memastikan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka. “Selang beberapa jam diperiksa, tersangka AW langsung kita tahan,” ungkapnya.

Sejauh ini pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 27 saksi untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. “Yang jelas untuk proses penyidikannya akan kita tindaklanjuti sampai persidangan nanti. Tunggu saja kelanjutannya,” pungkasnya.***

 

 

 

 

 

Source:batampos

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Berita Terbaru