Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum PNS di Karimun Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun berinisial DI (32), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun di rumahnya di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral , Minggu (8/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya bersama Oknum PNS Karimun yang terlibat peredaran Narkoba, Jumat (13/7/2018)

Pelaku diringkus bersama seorang temannya berinisial AM, beserta barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram yang disimpan dalam dompet warna hitam, timbangan digital dan alat hisab sabu (bong).

Saat diinterogasi petugas, pelaku yang merupakan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun ini mengakui, narkoba yang di milikinya dibeli dari seseorang berinisial IW yang hingga saat ini masih buron.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan bukti-bukti langsung melakukan penyergapan yang di ketahui Ketua RT setempat.

“Kita langsung melakukan penyergapan yang di ketahui oleh RT setempat, setelah memperoleh cukup bukti dan informasi dari warga. Saat penyergapan di temukanlah 10 paket sabu milik pelaku,” kata Wakapolres saat menyampaikan siaran pers, Jumat (13/7/2018).

Hingga saat ini kedua pelaku di tahan di Mapolres Karimun, polisi juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IW yang masih buron.

Selain barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk Nokia yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Sesuai hukum yang berlaku, pelaku melanggar pasal 114 dan pasal 112 Undang-undan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 Milyar. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Iran Tutup Kembali Selat Hormuz Pasca serangan Israel ke Lebanon

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Berita Terbaru

Kep Meranti

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:36 WIB