Kejati Riau Periksa Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fiktif BRK

- Jurnalis

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa lima tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp43 miliar. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga petang ini.

Seorang dari tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Ardinal Amir inisial AA.

“Kelima tersangka diperiksa hari ini. Inisial AA, Z, SY, AH dan terakhir MD. Jabatannya ada kepala cabang hingga analisis kredit,” jelas Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Rabu (17/10).

Dijelaskannya, kelima tersangka diduga menggunakan uang negara sebesar Rp32 miliar dengan modus pinjaman atau kredit fiktif. Para pelaku meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga :  Telkomsel Luncurkan Aplikasi Mobile Banking

“Perkiraan kerugian negara akibat dari kredit fiktif ini mencapai sekitar Rp32 miliar. Hingga saat ini, belum ada pengembalian keuangan negara,” jelasnya.

Akibat perbuatan kelima tersangka, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Muspidauan, sejauh ini penyidik masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, mengumpulkan bukti-bukti. Dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu sejak 2010 hingga 2014. Kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga :  KPK Soroti Enam Aset Bermasalah di Kepri

Celakanya, para debitur ternyata tidak pernah menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai Bank Riau Kepri yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Ketika pihak Bank Riau Kepri melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Kasus kredit fiktif di Bank BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini merupakan yang kesekian kali terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga pernah ditemukan di cabang-cabang Kepulauan Riau.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 01:18 WIB

Hidayat Abdurrahman Kembali Dipercaya Pimpin KONI Kepulauan Meranti Periode 2026-2030

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bea Cukai dan Polda Riau Amankan 6,9 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate di Pekanbaru

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terbaru