Polda Kepri Tangkap Empat Orang Tukang Parkir

- Jurnalis

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Bermula dari adanya aduan masyarakat terkait pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2018 Kota Batam tentang Penyelenggaraan Parkir.

Dalam salah satu pasal ada ketentuan bahwa kendaraan yang tidak mendapatkan parkir atau hanya melakukan drop off tak lebih dari 15 menit tidak dipungut bayaran.

“Pada Selasa (16/10/2018) kami menangkap empat orang pengelola parkir di dua mall yang ada di Batam yakni Megamall dua orang dan Kepri Mall dua orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto, Rabu (17/10/2018).

Dikatakannya bahwa keempat pengelola parkir ditangkap dalam waktu yang bersamaan yakni sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat orang yang ditangkap aparat dari Ditreskrimum Polda Kepri yakni berinisial AR, EBH, RPS, dan S.

“Masing-masing orang tersebut yakni dua orang petugas di pos parkir, satu supervisor dan satu asisten manajer parkir,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti yakni 8 lembar tiket rertribusi, dan 4 buah uang pecahan dua ribu rupiah, serta 4 buah name tag.

Menurutnya, pelanggaran ini dilakukan pengelola parkir sebab memungut biaya parkir beberapa pengendara yang saat itu hanya mengantarkan penumpang ke dalam mall.

“Dalam masalah ini sudah jelas bahwa peraturan daerah kalau pengemudi motor dan mobil drop off menurunkan penumpang belum 15 menit tidak dikenakan biaya parkir tapi malah dilanggar dan diambil uangnya,” ujar Hernowo.

Diceritakannya, keempat orang ini langsung dibawa ke Mapolda Kepri. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, namun dari hasil pemeriksaan dan analisis yuridis keempat orang tersangka belum bisa dikenakan aturan yabg berlaku sebab keempatnya bukan pegawai negeri sipil.

“Berdasarkan analisa penyidik, terduga pelanggar hanya dikenakan pasal 57 jo 20 Perda No 3 tahun 2018 Kota Batam tentang penyelanggaraan dan restribusi parkir dimana ada bunyi yang mengatur tentang larangan pungutan parkir tak lebih dari 15 menit,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan kemungkinan akan diberikan sanksi adminitrasi. Dimana ada tahapan sanksi ini yakni dengan peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, pembatalan izin, dan pencabutan izin.

“Mudah mudahan ini menjadi acuan buat yang lainnya,” tutupnya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80
Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Karimun Ikuti Kenduri Kebangsaan dan Doa Bersama HUT Bhayangkara Ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru