Ditpolairud Polda Kepri Amankan Penyeludup Hewan Langka

- Jurnalis

Senin, 19 November 2018 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang tersangka yang akan menyelendupkan hewan dilindungi.

Dari tangan kedua tersangka T dan S, Polisi mengamankan 11 ekor burung jenis Kakaktua dan Nuri Bayan,Saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (19/11) sore,

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, dua orang tersangka ini ditangkap saat hendak membawa hewan tersebut menggunakan mobil pickup di kawasan Botania. Bersama tangkapan 11 hewan dilindungi ini, juga didapati 51 ekor kura-kura dengan berbagai yang ikut diselundupkan.

Baca Juga :  Aksi GSI Batal Digelar di Batam

Saat diketahui penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat. Ketika itu, tim menghentikan mobil pickup yang membawa hewan dilindungi. Rencananya hewan itu dibawa keluar negeri di kawasan Botania, Batam Centre, Batam pada Jumat (16/11) sore.

Atas penangkapan tersebut, lanjut Benyamin, pihaknya berkoordinasi dengan resort Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan status burung dan kura-kura ini.

“Ternyata burung-burung ini masuk hewan yang dilindungi, kura-kuranya tidak, namun tetap bersalah, karena akan menyelundupkan keluar negeri tanpa izin yang sah,” kata Benyamin.

Baca Juga :  Erlangga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan di Exotic Pub

Sementara itu, Kepala SKW II Batam, Sugito menjelaskan, nantinya hewan-hewan ini akan dilakukan identifikasi. Selanjutnya, setelah ada ketetapan hukum soal kasus ini, hewan asal timur Indonesia ini, akan dipulangkan ke asalnya.

Terhadap kedua tersangka, dikenai pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konserpasi sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.***

 

(Red/Humas Polda Kepri)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru