Ditpolairud Polda Kepri Amankan Penyeludup Hewan Langka

- Jurnalis

Senin, 19 November 2018 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang tersangka yang akan menyelendupkan hewan dilindungi.

Dari tangan kedua tersangka T dan S, Polisi mengamankan 11 ekor burung jenis Kakaktua dan Nuri Bayan,Saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (19/11) sore,

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, dua orang tersangka ini ditangkap saat hendak membawa hewan tersebut menggunakan mobil pickup di kawasan Botania. Bersama tangkapan 11 hewan dilindungi ini, juga didapati 51 ekor kura-kura dengan berbagai yang ikut diselundupkan.

Baca Juga :  Erlangga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan di Exotic Pub

Saat diketahui penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat. Ketika itu, tim menghentikan mobil pickup yang membawa hewan dilindungi. Rencananya hewan itu dibawa keluar negeri di kawasan Botania, Batam Centre, Batam pada Jumat (16/11) sore.

Atas penangkapan tersebut, lanjut Benyamin, pihaknya berkoordinasi dengan resort Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan status burung dan kura-kura ini.

“Ternyata burung-burung ini masuk hewan yang dilindungi, kura-kuranya tidak, namun tetap bersalah, karena akan menyelundupkan keluar negeri tanpa izin yang sah,” kata Benyamin.

Baca Juga :  STS di Perairan Teritorial,TNI AL Amankan Kapal Berbendera Singapura

Sementara itu, Kepala SKW II Batam, Sugito menjelaskan, nantinya hewan-hewan ini akan dilakukan identifikasi. Selanjutnya, setelah ada ketetapan hukum soal kasus ini, hewan asal timur Indonesia ini, akan dipulangkan ke asalnya.

Terhadap kedua tersangka, dikenai pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konserpasi sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.***

 

(Red/Humas Polda Kepri)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:43 WIB

Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Berita Terbaru