Ditpolairud Polda Kepri Amankan Penyeludup Hewan Langka

- Jurnalis

Senin, 19 November 2018 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang tersangka yang akan menyelendupkan hewan dilindungi.

Dari tangan kedua tersangka T dan S, Polisi mengamankan 11 ekor burung jenis Kakaktua dan Nuri Bayan,Saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (19/11) sore,

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, dua orang tersangka ini ditangkap saat hendak membawa hewan tersebut menggunakan mobil pickup di kawasan Botania. Bersama tangkapan 11 hewan dilindungi ini, juga didapati 51 ekor kura-kura dengan berbagai yang ikut diselundupkan.

Saat diketahui penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat. Ketika itu, tim menghentikan mobil pickup yang membawa hewan dilindungi. Rencananya hewan itu dibawa keluar negeri di kawasan Botania, Batam Centre, Batam pada Jumat (16/11) sore.

Baca Juga :  Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 31 TKI Ilegal

Atas penangkapan tersebut, lanjut Benyamin, pihaknya berkoordinasi dengan resort Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan status burung dan kura-kura ini.

“Ternyata burung-burung ini masuk hewan yang dilindungi, kura-kuranya tidak, namun tetap bersalah, karena akan menyelundupkan keluar negeri tanpa izin yang sah,” kata Benyamin.

Baca Juga :  Erlangga: Dua Pelaku Perdagangan Orang Diamankan di Exotic Pub

Sementara itu, Kepala SKW II Batam, Sugito menjelaskan, nantinya hewan-hewan ini akan dilakukan identifikasi. Selanjutnya, setelah ada ketetapan hukum soal kasus ini, hewan asal timur Indonesia ini, akan dipulangkan ke asalnya.

Terhadap kedua tersangka, dikenai pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang konserpasi sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.***

 

(Red/Humas Polda Kepri)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menko AHY Bersama Bupati Aneng Rayakan Imlek 2026 di Kota Batam
Proyek Jalan Putik- Langir Menuai Apresiasi Dari Warga Anambas
Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar
LAM Anambas Angkat Bicara Wacana Polri Dibawah Kementerian
Disnakertrans Kepri Amankan Puluhan Pekerja Ilegal Asal Cina dari PT Huaqiang Konstruksi Indonesia di Bintan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:40 WIB

Menko AHY Bersama Bupati Aneng Rayakan Imlek 2026 di Kota Batam

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:37 WIB

Proyek Jalan Putik- Langir Menuai Apresiasi Dari Warga Anambas

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:34 WIB

Polres Karimun Tertibkan Penjualan Miras dan Rokok Ilegal di Telaga Tujuh

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:55 WIB

Bawa Sabu 5 Kg, Tiga Kurir Tujuan Jakarta Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Berita Terbaru