Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
STS di Perairan Teritorial,TNI AL Amankan Kapal Berbendera Singapura | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21225 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Kepri

Senin, 26 November 2018 - 20:50 WIB

STS di Perairan Teritorial,TNI AL Amankan Kapal Berbendera Singapura

Liputankepri.com,Batam – Tim Gabungan Koarmada I mengamankan kapal MV. An Kang di Perairan TSS Teritorial Indonesia. Kapal berbendera Singapura itu melakukan Ship to Ship (STS) dengan kapal MT. Pu Tuo San. MV. An Kang membawa 10 ABK WNA dan nakhoda asal Surabaya.

Penangkapan berawal dari infomasi masyarakat bahwa ada kapal yang sering melaksanakan STS di Perairan TSS Teritorial Indonesia. Informasi lantas diteruskan kepada unsur KRl/KAL dari Tum Gabungan Guskamla Koarmada I dan F1QR IV serta Lanai Batam.

Rabu (21/11) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, KAL Mapor melaksanakan patron penyekatan. Hasilnya didapati MV. An Kang yang sedang melaksanakan transhipment ke kapal MT. Pu Tuo San berbendera Singapura.

Baca Juga :  Kepri Kembangkan Sektor Pariwisata Transaksi Nontunai

“KAL Mapor merapat ke Iambung kiri MV. An Kang dilanjutkan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal, ABK, dan dokumen muatan,” kata Komandan Guskamla Koarmada 1 Laksamana Pertama Dafit Santoso saat ekspos di Dermaga Lanal Batam, Senin (26/11).

Saat proses pemeriksan dan diarahkan menuju Dermaga Lanal Batam, kedua kapal masih melaju ke arah Timur. Sehingga dilaksanakan pengejaran kembali oleh KAL Mapor. Pada pukul 19.30 WIB, MV. An Kang berhasil dihentikan. Selanjutnya kapal digiring ke Lanal Batam.

“Penangkapan terhadap MV. An Kang ini merupakan kasus ketiga yang berhasil ditangkap TNI AL di Kepri dalam lima bulan terakhir. Modus operandinya sama,” terang Dafit lagi.

Baca Juga :  Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 31 TKI Ilegal

Kemudian pada Kamis (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB, dilaksanakan serah terima MV. An Kang kepada Lanal Batam oleh KAL Mapor. Dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kapal dan muatan. Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap keimigrasian atas 11 penumpang yang tidak termasuk dalam crewlist.

Kapal Tug Boat itu diketahui membawa muatan bempa provision (bahan basah) dan store (alat-alat kebutuhan kapal/sparepart) diperuntukkan bagi kapal yang melakukan STS.***

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Dewi Ansar Lantik Bunda Paud Karimun

Featured

Pembalap Nasional Niko Sakaw Juarai Drag Race Hut Bhayangkara ke-72 di Coastal Area

Karimun

Polres Karimun Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2022

Berita

IWO Karimun Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama JK

Featured

Bangunan Tanpa IMB,di Duga Kuat Libatkan Calo di Internal Dinas PU Karimun

Featured

PT.NSP Dilaporkan Ke Polisi Terkait Penguasaan Lahan Masyarakat

Batam

Polsek KKP Batam Gelar Giat Operasi Yustisi dan Prokes

Karimun

Satu Anggota Polres Karimun Dipecat Dari Kesatuan, Ini Sebabnya
error: Content is protected !!