class="wp-singular post-template-default single single-post postid-21965 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Tanjungpinang

Rabu, 2 Januari 2019 - 16:00 WIB

Kasus Korupsi Pelabuhan Internasional Dompak Tunggu Pelimpahan Tahap Dua

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang terhadap dua tersangka Korupsi Pelabuhan Internasional Dompak tinggal menunggu pelimpahan tahap dua setelah sebelumnya dinyatakan P21 atau lengkap.

Namun beberapa tersangka korupsi telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1 miliar 59 juta. Uang tersebut merupakan hasil sita yang dilakukan oleh Polres kepada tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali menjelaskan bahwa aset milik tersangka yakni satu unit ruko dan uang tunai.

“Recovery pengembalian kerugian negara sudah dilakukan . Setidaknya ada satu unit ruko yang berada di Tanjungpinang dan uang tunai senilai 250 juta,” ujar Efendri Ali dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/1/2019).

Pengembalian kerugian negara ini dari total kerugian negara senilai Rp 5,2 miliar. Pihaknya menilai penyitaan aset lainnya terhadap para tersangka tidak dilakukan. Karena menurutnya beberapa aset lain milik tersangka lainnya didapatkan sebelum adanya proyek pembangunan pelabuhan Dompak atau objek daripada tindak pidana korupsi.

“Tidak. Seperti rumah dia tidak kita lakukan penyitaan. Karena itu adalah didapatkan sebelum kasus ini. Atau didapat jauh sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Sedangkan itu kemungkinan akan ada tersangka lainnya Kasat Reakrim juga tidak menutupi kemungkinan tersebut. Pihaknya hingga kini masih terus mendalami adanya keterlibatan sejumlah pelaku lainnya.

Sebelumnya kasus Polres Tanjungpinang mengungkap kasus korupsi pelabuhan Internasional Dompak. Dalam kasus ini kerugian negara senilai 5,2 miliar dari total keseluruhan anggaran 120 miliar sejak Proyek pembangunan dimulai tahun 2012 hingga 2015. Dua tersangka diantaranya Hariadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Berton rekanan proyek kementerian perhubungan ini.

(Tribun)

Share :

Baca Juga

Batam

Petugas Bea Cukai Gagalkan Penumpang Citilink Bawa 6 Kg Sabu

Batam

Walikota Batam: Rayakan Idul Fitri Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan

Batam

Polda Kepri Amankan 39 Orang TKI Ilegal

Featured

Bupati Berharap Karimun Miliki Sirkuit Motocross Permanen

Featured

Sabtu dan Minggu Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Karimun

Berita

Sinergitas BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Featured

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Berita

Bupati Karimun Buka Seminar Smart Parenting SMP IT Darul Mukmin
error: Content is protected !!