Bea Cukai Dan BNN berhasil Mengamankan Sabu – Sabu Seberat 69,2 kilogram

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2016 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM –Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 69,2kilogram
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan kronologi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini. Berawal pada 28 September 2016,
BNN menyampaikan informasi akan ada importasi sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

“Dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, tim berhasil mengamankan lima orang pria berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28),” kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ, dan TO di Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus sabu seberat 58.083,5 gram dari Demak menuju Cikampek, Sabtu pekan lalu.
Dari keterangan para tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh WD yang ditahan BNN di Jalan Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya.
Menurut keterangan WD, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 7 bungkus sabu seberat 7.278 gram akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. BNN kemudian menangkap YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu pekan lalu.
Tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kepada BNN, YT mengaku masih menyimpan sabu lainnya.
Pengembangan yang dilakukan BNN berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 11.116,5 gram di kediaman YT tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.
Tak hanya barang bukti narkotika, BNN juga menyita 2 unit kendaraan yang digunakan para tersangka. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN di Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ke-5 tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Heru.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Kapolsek Kampar Kiri Pimpin Panen Raya Jagung Pipil di Desa Gunung Mulya
Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:06 WIB

Tim OVER Juara Kapolres Cup Mobile Legends, Siap Wakili Kep. Meranti ke Polda Riau

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru